Ganja BOGOR TODAY- Sebanyak satu ton narkotika jenis ganja diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 19 Mei 2016 lalu di dua lokasi yang berbeda. Lokasi temuan ganja pertama ada di Ja­lan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat.

Daro lokasi tersebut, tem­pat komplotan pelaku pertama diamankan, berikut barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam papan pelapis truk trailer yang mereka bawa. “Petugas dapat informasi kalau ada transaksi narkoba di jalan tersebut. Mereka juga dikabari ada truk tronton yang infonya dipakai buat bawa dan menyem­bunyikan ganja,” kata Wakil Di­rektur Narkotika Bareskrim Polri Komisaris Besar Eko Daniyanto di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Eko menjelaskan, dari in­formasi tersebut, anggotanya mengintai truk trailer bersama sopir dan beberapa penump­angnya. Ketika kelihatan ada sesuatu yang dipindahkan dari dalam truk ke sebuah mini­bus, polisi langsung mengecek dan dipastikan barang yang dimaksud adalah paket ganja. “Dari pengungkapan pertama, ditetapkan tiga tersangka, ZU (49), WIN (32) yang ada di dalam truk, sama DA (33) yang jadi sopir minibus,” tutur Eko.

Waktu diperiksa, ratusan paket ganja tersebut ternyata disembunyikan di dalam papan pelapis truk trailer. Total berat dari ratusan paket tersebut dita­ksir sebesar 734 kilogram.

Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jarin­gan pengedar narkoba dari ke­tiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan menge­darkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).

BACA JUGA :  Pamong Walagri Bantu ASN Kota Bogor Tingkatkan Produktivitas

“Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta,” ujar Eko.

Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungka­pan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.

Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anca­man hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Yuska Apitya

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================