Selama ini, kata dia, penÂdataan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar BeriÂman tanpa menanyakan ke keluÂrahan, desa atau kecamatan.
“Selama ini, perda yang suÂdah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jalaÂnan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. AngÂkanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan sehari-hari,†tukasnya.
Menurutnya, Kota Surabaya yang sudah menggunakan Perda Kesos berani menggelontorkan dana sebesar Rp 240 miliar perÂtahun untuk penyandang Kesos. Sementara Kabupaten Bogor, tahun lalu pemerintah menggelÂontorkan dana Rp 9 miliar per tahun untuk penyandang Kesos, untuk 2017 dapat digelontorkan sebesar Rp 300 miliar.
“Surabaya itu lingkupnya keÂcil, kita yang infrakstrukturnya besar dan dapat menampung maÂsyarakat lebih banyak lagi kenapa tidak?. Kami dari Komisi IV berÂharap pemerintah dapat mengÂgelontorkan anggaran sebesar Rp 300 miliar,†tegasnya.
“Semua balik lagi ke Bupati Bogor mendukung atau tidak. Kalau kami sih tujuannya agar angka orang miskin bisa turun ke lima persen. Apalagi Perda ini diperkuat oleh UU 1945 yang terÂcantum fakir miskin, anak yatim dan orang terlantar ditanggung oleh negara,†pungkasnya.