Selama ini, kata dia, pen­dataan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beri­man tanpa menanyakan ke kelu­rahan, desa atau kecamatan.

“Selama ini, perda yang su­dah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jala­nan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Ang­kanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan sehari-hari,” tukasnya.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Menurutnya, Kota Surabaya yang sudah menggunakan Perda Kesos berani menggelontorkan dana sebesar Rp 240 miliar per­tahun untuk penyandang Kesos. Sementara Kabupaten Bogor, tahun lalu pemerintah menggel­ontorkan dana Rp 9 miliar per tahun untuk penyandang Kesos, untuk 2017 dapat digelontorkan sebesar Rp 300 miliar.

“Surabaya itu lingkupnya ke­cil, kita yang infrakstrukturnya besar dan dapat menampung ma­syarakat lebih banyak lagi kenapa tidak?. Kami dari Komisi IV ber­harap pemerintah dapat meng­gelontorkan anggaran sebesar Rp 300 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Semua balik lagi ke Bupati Bogor mendukung atau tidak. Kalau kami sih tujuannya agar angka orang miskin bisa turun ke lima persen. Apalagi Perda ini diperkuat oleh UU 1945 yang ter­cantum fakir miskin, anak yatim dan orang terlantar ditanggung oleh negara,” pungkasnya.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================