KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan paÂnitera/sekretaris PN Jakpus Edy NaÂsution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan diÂlakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.
KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasÂal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimaÂna telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuÂman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangÂkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanÂjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman meÂnampik tudingan telah menyembuÂnyikan pegawai MA Royani terkait dalam peyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkaÂra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Siapa yang bilang? Tidak, tidak,†ujar Nurhadi, Selasa (24/5/2016).
Lebih lanjut, ketika ditanya soal keberadaan Royani, Nurhadi memilÂih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya.
KPK menduga Royani sengaja disÂembunyikan oleh beberapa pihak agar tak bersaksi. Ia diduga merupakan saksi kunci atas dugaan keterlibatan suap pengajuan PK di PN Jakpus. PasÂalnya, dalam proses pengembangan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar saat menggeledah di kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan terseÂbut, KPK juga menyita dokumen yang diduga hendak dibuang ke dalam kloset.
(Yuska Apitya Aji)