Sidang Gugatan Jambu Dua Batal Digelar

“Jadi terdapat selisih pen­ganggaran lebih besar dari yang telah ditetapkan oleh sebelumnya oleh Gubernur Jawa Barat dan pimpinan DPRD Kota Bogor diband­ingkan dengan yang ditetap­kan oleh tergugat sebesar Rp31,7 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Patroli Gabungan Tiga Hari, Aparat Tutup Puluhan Lubang dan Sejumlah Barang Bukti PETI di IUP Antam Pongkor

Sementara, Kasubag Ban­tuan Hukum Bagian Hu­kum Pemerintah Kota Bogor, Iwan Hernawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dan akan mengikut proses proses selanjutnya. “Kita akan menunggu dari pihak penggugat terkait me­diasi dan kami siap mengha­dapinya sesuai mekanisme,” singkatnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada 2027

(Yuska Apitya)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================