yusPembongkaran empat kapling dan dua bangunan yang harus direalisasikan oleh Sailendra Residence akan habis jangka waktunya pekan depan untuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisian Dasar Bangunan (KDB), namun permasalahan lain pun muncul ke permukaan yakni tentang konsep Double Decker Sailendra Residence yang diklaim Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tidak ada dalam siteplan bangunan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, men­gatakan dirinya be­lum melihat di dalam site plane milik Sailendra terkait bangunan double decker terse­but. Sampai saat ini di Pemer­intah Kota (Pemkot) Bogor belum ada yang mengatur se­cara khusus tentang peruma­han berkonsep double decker dan roof garden tersebut.

“Jadi harus dibedah lagi gam­bar site plane milik Sailendra itu dan harus dilihat apakah ada gambar double decker. Setahu kami, gambar double decker itu tidak ada di dalam site plane, tetapi ada di dalam pengajuan revisi siteplane,” kata Yus.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Soal double decker dan roof garden memang sampai saat ini belum ada aturannya baik di dalam aturan tata ru­ang maupun RDTR, sehingga walaupun Sailendra memiliki penghijauan dengan konsep roof garden akan tetapi hal itu tidak masuk dalam aturan Per­da Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor (RTRW) yang di­maksud oleh Pemkot Bogor.

Sehingga untuk RTH, Sailendra harus menyiapkan khusus seperti hamparan, atau pihak sailendra meny­iapkan hamparan RTH yang berlokasi menempel pada luasan bangunan Sailendra.

Yus menegaskan, apa­bila Komisi A DPRD Kota Bo­gor sudah mengkaji terkait pelanggaran-pelanggaran Sailendra, maka selanjutnya tinggal langkah eksekusin­ya saja dari Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Kalau memang sudah dilakukan kajian terkait pelanggaran-pelanggarannya, maka tinggal di eksekusi saja. Kita juga meminta dinas in­stansi terkait untuk segera bertindak tegas,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah melakukan te­guran ketiga kepada Sailendra Residence untuk segera mem­bongkar empat kapling pondasi dan dua bangunan rumah un­tuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau, waktu yang dibutuhkan Sailendra Residence untuk memenuhi aturan tersebut akan berakhir pada pekan depan.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bogor juga terus mendesak agar Diswasbangkim langsung memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera membongkar bangunan terse­but agar Sailendra Residence dapat memenuhi RTH, KDB dan secepatnya memberikan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) ke­pada Pemkot Bogor.

(Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================