BOGOR TODAY – Upah MiniÂmum Kota (UMK) Bogor yang kisarannya mencapai Rp 3 juta belom optimal dan dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kota Bogor. Padahal kebutuhan masyarakat di Kota Bogor seÂmakin meningkat.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Anas Rasmana mengakui terdapat p e r u s a h a a n – perusahaan yang belum mengiÂkuÂti aturan dari Gubernur Jawa Barat terkait UMK yang kisaranÂnya sebesar Rp 3 Juta di Kota Bogor. “Ya, jujur belom optimal kisaran standar gaji karyawan tersebut,†ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY dikantor DisosÂnakertrans pada (24/05/2016) kemarin.
Terkait hal ini dirinya menÂgatakan karena banyaknya peruÂsahaan-perusaÂhaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR di Kota Bogor. “Faktor utaÂmanya karena banyak usaha-usaha kecil yang belum mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR, terutama perusahaan-perusahaan lokal,†tambahnya.

Ia juga mengatakan terkait dengan UMR Kota Bogor yang belum optimal disetiap peÂrusahaan karena masyarakat sendiri yang ingin menyepakÂati dan menyetujui untuk digÂaji dibawah standar. “Biasanya karena warga kita sendiri yang setuju untuk digaji dibawah UMR dikarenakan kebutuhan yang mendesak dan karena sulitnya mencari pekerjaan,†tambahnya.
Namun untuk perusahaan-perusahaan berskala besar dan merupakan perusahaan asing, dirinya mewajibkan agar pihak perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan UMR Kota Bogor, yakni Rp. 3 Juta.