“Kalau perusahaan asing dan berskala besar kita himbau untuk menggaji karyawan sesÂuai dengan aturan dari GuberÂnur Jawa Barat tersebut, karena apabila ada yang tidak mengÂgaji sesuai dengan aturan sehaÂrusnya melakukan penagguhan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat pada tanggal 22 Desember 2015 lalu,†jelasnya.
Terkait hal ini apabila ada masyarakat yang merasa diruÂgikan oleh perusahaan diharapÂkan segera melaporkan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kita akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan melalui prosedur hukum yang berlaku, “ tegasnya.
Sekedar informasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 tahun 2000 tentang Upah Minimum (PerÂaturan Upah Minimum) didalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Upah Minimum disebutkan perusaÂhaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
Sementara itu, UMK Kota Bogor sendiri berdasarkan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1322 – Bangsos/ 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni sebesar RP 3.022.765 di Kota Bogor.
(AbÂdul Kadir Basalamah