“Kalau perusahaan asing dan berskala besar kita himbau untuk menggaji karyawan ses­uai dengan aturan dari Guber­nur Jawa Barat tersebut, karena apabila ada yang tidak meng­gaji sesuai dengan aturan seha­rusnya melakukan penagguhan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat pada tanggal 22 Desember 2015 lalu,” jelasnya.

Terkait hal ini apabila ada masyarakat yang merasa diru­gikan oleh perusahaan diharap­kan segera melaporkan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kita akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan melalui prosedur hukum yang berlaku, “ tegasnya.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Sekedar informasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 tahun 2000 tentang Upah Minimum (Per­aturan Upah Minimum) didalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Upah Minimum disebutkan perusa­haan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Sementara itu, UMK Kota Bogor sendiri berdasarkan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1322 – Bangsos/ 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni sebesar RP 3.022.765 di Kota Bogor.

(Ab­dul Kadir Basalamah

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================