BOGOR TODAY – Upah MiniÂmum Kota (UMK) Bogor yang kisarannya mencapai Rp 3 juta belom optimal dan dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kota Bogor. Padahal kebutuhan masyarakat di Kota Bogor seÂmakin meningkat.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Anas Rasmana mengakui terdapat p e r u s a h a a n – perusahaan yang belum mengiÂkuÂti aturan dari Gubernur Jawa Barat terkait UMK yang kisaranÂnya sebesar Rp 3 Juta di Kota Bogor. “Ya, jujur belom optimal kisaran standar gaji karyawan tersebut,†ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY dikantor DisosÂnakertrans pada (24/05/2016) kemarin.
Terkait hal ini dirinya menÂgatakan karena banyaknya peruÂsahaan-perusaÂhaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR di Kota Bogor. “Faktor utaÂmanya karena banyak usaha-usaha kecil yang belum mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR, terutama perusahaan-perusahaan lokal,†tambahnya.
Ia juga mengatakan terkait dengan UMR Kota Bogor yang belum optimal disetiap peÂrusahaan karena masyarakat sendiri yang ingin menyepakÂati dan menyetujui untuk digÂaji dibawah standar. “Biasanya karena warga kita sendiri yang setuju untuk digaji dibawah UMR dikarenakan kebutuhan yang mendesak dan karena sulitnya mencari pekerjaan,†tambahnya.
Namun untuk perusahaan-perusahaan berskala besar dan merupakan perusahaan asing, dirinya mewajibkan agar pihak perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan UMR Kota Bogor, yakni Rp. 3 Juta.
“Kalau perusahaan asing dan berskala besar kita himbau untuk menggaji karyawan sesÂuai dengan aturan dari GuberÂnur Jawa Barat tersebut, karena apabila ada yang tidak mengÂgaji sesuai dengan aturan sehaÂrusnya melakukan penagguhan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat pada tanggal 22 Desember 2015 lalu,†jelasnya.
Terkait hal ini apabila ada masyarakat yang merasa diruÂgikan oleh perusahaan diharapÂkan segera melaporkan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kita akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan melalui prosedur hukum yang berlaku, “ tegasnya.
Sekedar informasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 tahun 2000 tentang Upah Minimum (PerÂaturan Upah Minimum) didalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Upah Minimum disebutkan perusaÂhaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
Sementara itu, UMK Kota Bogor sendiri berdasarkan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1322 – Bangsos/ 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni sebesar RP 3.022.765 di Kota Bogor.
(AbÂdul Kadir Basalamah
Bagi Halaman