Gaji-(aNet)BOGOR TODAY – Upah Mini­mum Kota (UMK) Bogor yang kisarannya mencapai Rp 3 juta belom optimal dan dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kota Bogor. Padahal kebutuhan masyarakat di Kota Bogor se­makin meningkat.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Anas Rasmana mengakui terdapat p e r u s a h a a n – perusahaan yang belum mengi­ku­ti aturan dari Gubernur Jawa Barat terkait UMK yang kisaran­nya sebesar Rp 3 Juta di Kota Bogor. “Ya, jujur belom optimal kisaran standar gaji karyawan tersebut,” ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY dikantor Disos­nakertrans pada (24/05/2016) kemarin.

Terkait hal ini dirinya men­gatakan karena banyaknya peru­sahaan-perusa­haan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR di Kota Bogor. “Faktor uta­manya karena banyak usaha-usaha kecil yang belum mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMR, terutama perusahaan-perusahaan lokal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Ia juga mengatakan terkait dengan UMR Kota Bogor yang belum optimal disetiap pe­rusahaan karena masyarakat sendiri yang ingin menyepak­ati dan menyetujui untuk dig­aji dibawah standar. “Biasanya karena warga kita sendiri yang setuju untuk digaji dibawah UMR dikarenakan kebutuhan yang mendesak dan karena sulitnya mencari pekerjaan,” tambahnya.

Namun untuk perusahaan-perusahaan berskala besar dan merupakan perusahaan asing, dirinya mewajibkan agar pihak perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan UMR Kota Bogor, yakni Rp. 3 Juta.

“Kalau perusahaan asing dan berskala besar kita himbau untuk menggaji karyawan ses­uai dengan aturan dari Guber­nur Jawa Barat tersebut, karena apabila ada yang tidak meng­gaji sesuai dengan aturan seha­rusnya melakukan penagguhan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat pada tanggal 22 Desember 2015 lalu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Terkait hal ini apabila ada masyarakat yang merasa diru­gikan oleh perusahaan diharap­kan segera melaporkan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kita akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan melalui prosedur hukum yang berlaku, “ tegasnya.

Sekedar informasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 tahun 2000 tentang Upah Minimum (Per­aturan Upah Minimum) didalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Upah Minimum disebutkan perusa­haan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Sementara itu, UMK Kota Bogor sendiri berdasarkan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1322 – Bangsos/ 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni sebesar RP 3.022.765 di Kota Bogor.

(Ab­dul Kadir Basalamah

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================