Para tokoh agama dan moral dari berbagai agaÂma umumnya menentang hukuman kebiri. Mereka menilai kebiri merupakan sebuah penolakan terhaÂdap kodrat manusia dan merampas prerogatif TuÂhan YME. Dari beberapa referensi diketahui belum pernah ada pemerintahan di negara yang menerapÂkan hukum Islam memberlakukan sanksi kebiri.
Di internal pemerintahan pun belum satu kata menyangkut hukuman kebiri. Menteri PemberdayÂaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise, mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan hukuman kebiri dapat menurunkan kasus kejahatan seksual pada anak.
Demikian juga Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek mengatakan sanksi kebiri akan menyulitÂkan dokter sebagai eksekutor, sebab dari sudut pandang etika kedokteran, dokter wajib mengoÂbati dan mengembalikan fungsi organ tubuh bukan malah merusaknya.
Oleh karena itu, kita mengimbau pemerintah untuk mengkaji lebih jauh lagi rencana penerapan hukuman kebiri. Suara kelompok masyarakat yang menentang hukuman kebiri patut didengar. Kita pun sependapat bahwa hukuman kebiri hendaknya tak diterapkan karena melanggar hak asasi manuÂsia (HAM). Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk sempurna, sehingga tak pantas atas nama hukum manusia, kita malah mengurangi kesemÂpurnaan ciptaan-Nya. Kalaupun sebagian manusia berlaku jahat, masih ada banyak hukuman lain yang bisa diterapkan, selain kebiri dan hukuman mati.
Bagi kita, pemberatan hukuman hingga 20 taÂhun penjara dan juga hukuman seumur hidup bagi pedofil, sudah cukup memberi efek jera dan bisa menciutkan nyali calon pelaku kejahatan terhadap anak-anak. Bila ada hukuman tambahan, kita menÂdorong pemasangan chip pada mantan penjahat seksual dan pelaku kekerasan pada anak-anak agar pergerakan mereka bisa terus dipantau dan bisa dicegah ketika ingin mengulangi kejahatannya.
Selain itu, proses rehabilitasi terhadap pelaku dan juga korban perlu dilakukan. Keluarga dan maÂsyarakat juga harus lebih peduli pada upaya perlindÂungan anak-anak dari berbagai tindak kekerasan. (*)