Seiring berjalannya waktu, tak se­dikit yang terus mengasah keterampi­lan, namun tak sedikit pula PNS yang justru terlena berada di zona nyaman sehingga tak berupaya menunjukkan kinerja terbaik meskipun sadar kom­petensinya baik secara pendidikan maupun keterampilannya pun minim. “Kalau sudah diberikan pelatihan dan tetap nggak berkinerja, apa boleh buat. Mereka akan kena rasionalisasi. Bisa sampai pensiun dini. Kami akan minta data dari semua BKD (Badan Kepega­waian Daerah),” kata dia.

Lantas, siapa yang menilai? “Atasannya langsung, dan atasan di atas atasannya. Jadi semacam penilaian berjenjang,” kata Herman.

Kementerian menyadari, dalam proses penilaian rentan terjadi pe­nilaian yang tidak sesuai, lantaran pemberian nilai didasarkan atas dasar suka tidak suka.

Untuk itu, dalam aturan yang ten­gah dimatangkan, akan dibuat struk­tur penilaian yang lebih adil. “Untuk mengukur kinerja, ada instrumennya. Tidak bisa atasan langsung bilang dia (PNS) tidak berkinerja, dia berkinerja. Kalau tidak ada tolok ukur, nanti atasan tidak senang bisa bilang bawahannya tak berkinerja,” kata dia.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Lantas, bagaimana nasib PNS yang dipensiunkan dini? Herman Suryat­man menjelaskan, ada hak-hak yang akan diterima PNS yang bersangkutan. “PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Jadi negara harus memikir­kan hak-hak tenaga kerja. Dalam un­dang-undnag kepegawaian juga sudah diatur. Kalau pun diberhentikan, mereka tetap harus diberikan haknya agar bisa menyambung hidup,” ujar Herman.

Dalam usulan Kementerian PAN-RB, pesangon akan diberikan secara seka­ligus, dan tidak dicicil. Pertimbangan­nya, pemerintah berharap uang pesan­gon tersebut bisa dijadikan modal kerja yang bersangkutan untuk berwirausaha.

Catatan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang selalu mengalami ke­naikan setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Hal tersebut tercermin dalam pos­tur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialo­kasikan pemerintah.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan pan­gkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu men­galami kenaikan gaji, kurang lebih seki­tar 6% per tahun.

Baru di tahun 2016, PNS tidak men­galami kenaikan gaji. Itu pun dikom­pensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias THR yang besarnya menca­pai 1 kali gaji pokok. Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkon­tribusi pada negara namun biaya pen­siunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================