Seiring berjalannya waktu, tak seÂdikit yang terus mengasah keterampiÂlan, namun tak sedikit pula PNS yang justru terlena berada di zona nyaman sehingga tak berupaya menunjukkan kinerja terbaik meskipun sadar komÂpetensinya baik secara pendidikan maupun keterampilannya pun minim. “Kalau sudah diberikan pelatihan dan tetap nggak berkinerja, apa boleh buat. Mereka akan kena rasionalisasi. Bisa sampai pensiun dini. Kami akan minta data dari semua BKD (Badan KepegaÂwaian Daerah),†kata dia.
Lantas, siapa yang menilai? “Atasannya langsung, dan atasan di atas atasannya. Jadi semacam penilaian berjenjang,†kata Herman.
Kementerian menyadari, dalam proses penilaian rentan terjadi peÂnilaian yang tidak sesuai, lantaran pemberian nilai didasarkan atas dasar suka tidak suka.
Untuk itu, dalam aturan yang tenÂgah dimatangkan, akan dibuat strukÂtur penilaian yang lebih adil. “Untuk mengukur kinerja, ada instrumennya. Tidak bisa atasan langsung bilang dia (PNS) tidak berkinerja, dia berkinerja. Kalau tidak ada tolok ukur, nanti atasan tidak senang bisa bilang bawahannya tak berkinerja,†kata dia.
Lantas, bagaimana nasib PNS yang dipensiunkan dini? Herman SuryatÂman menjelaskan, ada hak-hak yang akan diterima PNS yang bersangkutan. “PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Jadi negara harus memikirÂkan hak-hak tenaga kerja. Dalam unÂdang-undnag kepegawaian juga sudah diatur. Kalau pun diberhentikan, mereka tetap harus diberikan haknya agar bisa menyambung hidup,†ujar Herman.
Dalam usulan Kementerian PAN-RB, pesangon akan diberikan secara sekaÂligus, dan tidak dicicil. PertimbanganÂnya, pemerintah berharap uang pesanÂgon tersebut bisa dijadikan modal kerja yang bersangkutan untuk berwirausaha.
Catatan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai dalam AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang selalu mengalami keÂnaikan setiap tahunnya.
Hal tersebut tercermin dalam posÂtur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialoÂkasikan pemerintah.
Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan panÂgkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu menÂgalami kenaikan gaji, kurang lebih sekiÂtar 6% per tahun.
Baru di tahun 2016, PNS tidak menÂgalami kenaikan gaji. Itu pun dikomÂpensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias THR yang besarnya mencaÂpai 1 kali gaji pokok. Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkonÂtribusi pada negara namun biaya penÂsiunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara. (*)