Pengendapan pajak itu ditemukan setelah fraksi gabungan antara Partai Nasdem dengan PKB itu menghitung secara kritis. Hasilnya, PAD dari pajak menurun hingga Rp 162,6 miliar dari­pada tahun sebelumnya.

Pada 2014, retribusi pajak mencapai Rp 451,9 miliar. Sedangkan tahun 2015 hanya Rp 289,3 miliar. Maka itu, semua data Wajib Pajak harus diketahui oleh anggota dewan dan ma­syarakat, agar validitas dan kredibilitas data perpajakan yang disajikan Pemkab Bogor lebih terjamin.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Fraksi Restorasi Kebangsaan mendesak pihak Inspektorat untuk menelusuri turunnya pendapatan dari retribusi pajak, serta mereko­mendasikan kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Kepala Dispenda untuk memberi penjelasan perihal turunnya pendapatan dari retribusi pajak tersebut,” tegas ketua DPC PKB Kabupaten Bogor tersebut.

Selain pengendapan pajak, Fraksi Restorasi Kebangsaan juga menyoal kejanggalan penyerapan anggaran. Pasalnya, pada 10 bulan pertama, rata-rata penyerapan anggaran per bu­lan hanya Rp 364,8 miliar. Sedangkan penyera­pan pada bulan November dan Desember men­capai Rp 1,8 triliun atau naik hingga nyaris tiga kali lipat dari rata-rata penyerapan pada kurun 10 bulan.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================