CIBINONG, Today- DPRD Kabupaten Bogor terus mengawasi Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) dalam menjalankan setiap rekomendasi yang disampaikan terhadap Laporan Keteran­gan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor, beberapa waktu lalu. Ketua Komisi II, Yuyud Wahyudin baru mendengar beberapa rekomen­dasinya yang dijalankan. Misalnya, menggan­deng Polres Bogor dalam menagih pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang besar.

“Sejauh inim baru itu saja. Perlu menggan­deng kepolisian, karena itu sama seperti per­buatan melawan hukum. Karena itu kan titipan konsumen yang membayar pajak 10 persen se­tiap makan, belanja dan sebagainya dan harus disetorkan ke pemerintah daerah,” tegas Yuyud, Kamis (26/5/2016).

Politisi PPP itu menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor 2016, ditar­get Rp 2,005 triliun. Ia pun berharap tidak ada lagi WP yang masih tidak sesuai dalam setoran pajak dengan pendapatanya.

“Jungle Land, misalnya, saat ini mereka se­dang mengurus dari nama beberapa WP men­jadi pajak perusahaan. Kalau begitu, kan bisa jauh lebih besar dari tahun 2015. Karena BPHTB dibayar dan pajaknya juga jadi kelas perkotaan,” tegasnya. Sebelumnya, dalam LKPj Bupati Bo­gor, DPRD meminta Bupati Nurhayanti segera membenahi sektor PAD. Pasalnya, pengendapan tercatat masih di angka Rp 162,6 miliar belum ditambah piutang PBB serta BPHTB.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

“PAD Kabupaten Bogor 2015 dari bidang pa­jak mengalami penurunan sangat besar diband­ingkan tahun 2014. Dana yang mengendap mencapai Rp 162,6 miliar,” kata Ketua Fraksi Restorasi Kebangsaan, Edwin Sumarga kala itu.

Pengendapan pajak itu ditemukan setelah fraksi gabungan antara Partai Nasdem dengan PKB itu menghitung secara kritis. Hasilnya, PAD dari pajak menurun hingga Rp 162,6 miliar dari­pada tahun sebelumnya.

Pada 2014, retribusi pajak mencapai Rp 451,9 miliar. Sedangkan tahun 2015 hanya Rp 289,3 miliar. Maka itu, semua data Wajib Pajak harus diketahui oleh anggota dewan dan ma­syarakat, agar validitas dan kredibilitas data perpajakan yang disajikan Pemkab Bogor lebih terjamin.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

“Fraksi Restorasi Kebangsaan mendesak pihak Inspektorat untuk menelusuri turunnya pendapatan dari retribusi pajak, serta mereko­mendasikan kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Kepala Dispenda untuk memberi penjelasan perihal turunnya pendapatan dari retribusi pajak tersebut,” tegas ketua DPC PKB Kabupaten Bogor tersebut.

Selain pengendapan pajak, Fraksi Restorasi Kebangsaan juga menyoal kejanggalan penyerapan anggaran. Pasalnya, pada 10 bulan pertama, rata-rata penyerapan anggaran per bu­lan hanya Rp 364,8 miliar. Sedangkan penyera­pan pada bulan November dan Desember men­capai Rp 1,8 triliun atau naik hingga nyaris tiga kali lipat dari rata-rata penyerapan pada kurun 10 bulan.

(Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================