MENURUT UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
Oleh: Heru Budi Setyawan
Pecinta Pendidikan & Anggota Ikatan Guru Indonesia
Pada era teknologi inÂformasi dan komuÂnikasi serta jaman serba digital ini, meÂdia cetak yang berupa surat kabar, majalah dan tabloid berkurang oplahnya untuk emÂpat tahun terakhir, bahkan di Amerika Serikat dan di beberapa negara eropa, banyak perusahaan surat kabar terpaksa harus tuÂtup karena tidak mampu bersaing dengan media-media baru yang lebih atraktif dan cepat dalam meÂnyajikan informasi terkini. Untuk di Indonesia harian umum Suara Pembaharuan juga tidak terbit lagi alias gulung tikar pada awal tahun 2016 karena masalah dana.
Era memang sudah berubah, maka kita juga harus berubah termasuk jurnalisme, kita sekaÂrang memasuki era jurnalisme positif, dan harus kita dukung. Menurut harian umum Bogor Today yang dimaksud dengan jurnalisme positif adalah insan media tak cukup hanya menulis dan menuangkan gagasan denÂgan pena, tetapi mereka dituntut juga untuk melakukan kebajiÂkan dan tindakan positif secara konkret. Menurut Alfian Mujani Pemimpin Redaksi Bogor Today pembaca surat kabar dewasa ini menginginkan berita-berita dan informasi yang positif, mencerahÂkan, memberi inspirasi dan lebih mencerdaskan.
Apa yang dikatakan Bogor Today tentang jurnalisme positif benar adanya, tapi mengapa timÂbul jurnalisme positif ?. Menurut penulis jurnalisme positif lahir sebagai jabawan atas adanya juÂrnalisme negatif. Apa itu jurnalÂisme negatif, menurut penulis jurnalis negatif adalah semua tindak pelanggaran dan tindaÂkan tidak terpuji yang terjadi di dunia pers.
Pelanggaran dan tindakan tiÂdak terpuji ini selalu ada selama di dunia yang fana ini, yang naÂmanya tindak pelanggaran dan tindakan tidak terpiji selalu ada di semua segi kehidupan. PelangÂgaran bisa terjadi di bidang jurÂnalisme, politik, bisnis, pendidiÂkan, hukum, pajak, perbankan, olah raga, bahkan bidang agaÂmapun ada tindak pelanggaran dan tindakan tidak terpuji selama ada setan di dunia ini, setan akan selalu menggoda manusia untuk melanggar aturan dan bertindak tidak terpuji sampai kiamat nanti. Ingat dulu sewaktu iblis mengÂgoda Nabi Adam dan Siti Hawa untuk memakan buah kuldi, yang berakibat Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan Allah dari surga ke dunia. Kemudian apa saja tinÂdak pelanggaran dan tindakan tiÂdak terpuji yang terjadi dibidang jurnalisme.
Pertama, adanya tindakan seÂwenang-wenang dari pemerintah dengan pembredelan terhadap media yang dianggap melawan dan mengkritik pemerintah, ini terjadi pada jaman Orde Baru. Surat kabar yang terkena pemÂbredelan pada waktu itu adalah Kompas, Sinar Harapan yang kemudian berubah menjadi SuÂara Pembaharuan dan majalah Tempo.
Pers pada jaman ini dijadiÂkan corong pemerintah untuk mengabarkan kegiatan positif dan pembangunan, sementara kalau ada berita yang kurang menguntungkan dan jelek tenÂtang pemerintah, maka kejadian itu tidak ada di berita. Pers pada jaman ini juga dijadikan alat unÂtuk memberangus lawan politik pemerintah, bahkan banyak aktivis vokal dan kritis yang diÂjebloskan ke penjara, seperti Sri Bintang Pamungkas, AM Fatwa, Budiman Sujatmiko dan Mukhtar Pakpayan. Pers pada jaman ini, benar-benar tidak berfungsi denÂgan baik, karena tidak ada kebeÂbasan pers dan pers dipasung oleh pemerintah.
Kedua, adanya wartawan preÂman atau biasa disebut wartawan bodrek. Wartawan jenis ini kerÂjaannya mengancam dan minta duit pada sumber berita yang terlibat kasus, punya kesalahan atau punya aib, atau kerjaannya meminta uang agar sumber berÂita dapat dimuat di surat kabar atau majalahnya, atau sebaliknya sumber berita memberi sejumlah uang kepada media agar sumber berita masuk medianya serta mengatur beritanya. Dan ini terÂbukti sewaktu di persidangan salah satu menteri yang terlibat korupsi, menteri ini memberi uang 3 milyar kepada Pemred salah satu media dengan imbalan dibuat pencitran yang baik untuk menteri ini.
Ketiga, pers yang melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ciri-ciri pers ini adalah berisi pornografi, pornoaksi, menggiring dan mengajak untuk berbuat maksiat, provokatif, meÂmihak, penuh fitnah serta hal-hal yang tidak bermanfaat yang pentÂing oplahnya naik, media model ini tidak mempedulikan dampak negatif dari pemberitaannya. PaÂdahal fungsi pers sebagaimana terdapat pada pasal 3 Undang UnÂdang Pers adalah sebagai berikut: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, penÂdidikan, hiburan, dan kontrol social, disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi ayat (2).
Ayo kita cegah dan lawan juÂrnalisme negatif yang merusak moralitas anak bangsa dengan menjalankan jurnalisme positif, hidup pers Indonesia. Jayalah InÂdonesiaku. (*)
Bagi Halaman