Penganggaran Jambu Dua Tabrak Perda dan Permendagri

Sementara untuk pembe­basan lahan Jambu Dua, ini dirinya mengatakan, adanya ketidaksesuaian besaran pen­ganggaran pengadaan lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL eks Jalan Salmun antara yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No.903-13 tahun 2014 dengan Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBDP TA 2014 dan Rancangan Walikota Bogor tentang Pen­jabaran Perubahan APBD TA 2014, berdasarkan Evaluasi Gu­bernur sebesar 17,5 milyar se­mentara di APBD 49,2 milyar.

BACA JUGA :  Tidak Suka Kopi? Ini 6 Minuman Pagi yang Bisa Membantu Menjaga Fokus Sepanjang Hari

“Hal ini telah menyalahi Permendagri Nomor 27 Ta­hun 2013 Tentang Pedoman Penyusan APBD,” Ungkapnya.

Advokat yang dulu per­nah menangani kasus Ce­cak dan Buaya ini kembali menegaskan, proses pen­ganggaran pengadaan la­han Jambu Dua untuk re­lokasi PKL ex salmun ini terdapat keadaan yang me­nyalahi aturan dan sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri

“Kita tunggu saja proses pengadilan, saya mendu­ga kasus Angkahong akan membawa Kota Bogor men­galami darurat kepemimpi­nan,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================