Sementara untuk pembeÂbasan lahan Jambu Dua, ini dirinya mengatakan, adanya ketidaksesuaian besaran penÂganggaran pengadaan lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL eks Jalan Salmun antara yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No.903-13 tahun 2014 dengan Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBDP TA 2014 dan Rancangan Walikota Bogor tentang PenÂjabaran Perubahan APBD TA 2014, berdasarkan Evaluasi GuÂbernur sebesar 17,5 milyar seÂmentara di APBD 49,2 milyar.
“Hal ini telah menyalahi Permendagri Nomor 27 TaÂhun 2013 Tentang Pedoman Penyusan APBD,†Ungkapnya.
Advokat yang dulu perÂnah menangani kasus CeÂcak dan Buaya ini kembali menegaskan, proses penÂganggaran pengadaan laÂhan Jambu Dua untuk reÂlokasi PKL ex salmun ini terdapat keadaan yang meÂnyalahi aturan dan sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.
“Kita tunggu saja proses pengadilan, saya menduÂga kasus Angkahong akan membawa Kota Bogor menÂgalami darurat kepemimpiÂnan,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)