Nama Nurhadi kerap dikaitkan denÂgan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Nurhadi diperiksa sebÂagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkaÂra korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading AsriÂtama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, KPK menangÂkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia pun telah diperiksa KPK dan dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Jokowi Diminta Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak turun tangan mengatasi maraÂknya praktik mafia peradilan di MA.
Mantan Ketua Mahkamah KonstituÂsi (MK) Mahfud MD menyerukan perlu dibuatnya Peraturan Pemerintah PengÂganti Undang-undang (Perppu) untuk menyelamatkan kondisi peradilan InÂdonesia. Ide ini rupanya juga disambut positif kalangan dalam MA.
“Saya pikir, perppu sudah saatnya dikeluarkan. Kondisi peradilan di IndoÂnesia saat ini dibutuhkan pembenahan menyeluruh,†kata pihak internal MA, hakim agung Gayus Lumbuun, kepada wartawan, Minggu (29/5/2016).
Dalam dua bulan terakhir, KPK berhasil mengungkap berbagai modus dagang perkara di peradilan. Dimulai dengan ditangkapnya Kasubdit PerÂdata MA Andri Tristianto Sutrisna saat menerima suap Rp 400 juta pada tenÂgah Februari 2016. Dari penangkapan ini, KPK kemudian membuka percakaÂpan BBM Andri dengan anggota staf kepaniteraan MA yang bernama KosiÂdah, percakapan itu menyebut nama-nama hakim agung dalam pusaran praktik dagang perkara.
Dilanjutkan dengan operasi KPK yang menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang mengantar peÂnyidik KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari rumah itu, KPK menÂemukan sejumlah uang, termasuk yang ada di kloset. Kejutan terakhir yaitu KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu awal pekan lalu yaitu Janner Purba dan Toton. Janner yang juga Ketua PN Kepahiang sedang diproÂmosikan menjadi Ketua PN Kisaran, SuÂmatra Utara.
“Perppu ini harus memuat pola promosi dan mutasi para hakim. Kasus Janner menunjukkan promosi dan muÂtasi MA bermasalah,†ujar Gayus.
Menurut data yang dipegang GaÂyus, saat ini MA membawahi 8.042 orang hakim, 50-an hakim agung di tingkat MA, 9.291 panitera dan 14.869 PNS yang tersebar di seluruh IndoneÂsia. Mereka tersebar di 30 pengadilan tingkat banding, dan 352 pengadilan tingkat pertama. Untuk mengubah aparat pengadilan yang sangat gemuk itu, diperlukan perppu yang mengatur perubahan di pengadilan secara revÂolusioner.
(Yuska Apitya Aji)