BOGOR, Today – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor gelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen khususnya generasi muda, sosialisasi Konsumen Cerdas di SMA Negeri 8 Bogor, untuk mendidik para pelajar menjadi konsumen cerdas.
Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 siswa perwakilan dari kelas 11 dan 12 dibuka secara resmi Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ari Sasono Budiraharjo yang didampingi KeÂpala SMA Negeri 8.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Bogor Husein mengungÂkapkan, landasan sosialisasi ini adalah UnÂdang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perÂlindungan konsumen. Dengan kegiatan ini diharapkan konsumen terutama konsumen muda bisa berdaya dalam artian mengetahui hak dan kewajibannya. “Kali ini kami memilÂih siswa SMA untuk menjadi konsumen yang cerdas,†ujar Husein.
Selain menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban konsumen, perlindungan konsumen, narasumber juga memberikan tips-tips sebagai dasar mereka menjadi konÂsumen yang kritis. Kritis pada saat melakuÂkan transaksi jual beli. Materi lainnya yang diberikan adalah bagaimana menumbuhÂkan rasa cinta terhadap produk dalam negÂeri. “Karena bagaimanapun juga kita harus membantu para pelaku usaha. Siapa lagi yang akan membantu mereka kalau bukan kita sendiri.
Dalam kesempatan itu juga diberikan soÂsialisasi tentang pembelian barang yang haÂrus sesuai dengan standar SNI sehingga terÂjamin kualitasnya. Selain itu konsumen juga terlindungi dari Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Lingkungan Hidup (K3L).
Husein menambahkan, pihaknya mengÂgelar kegiatan sosialisasi ini 6 kali dalam seÂtahun. Sementara yang sudah dilaksanakan baru 2 kali, pertama di SMA Negeri 10 dan berikutnya di SMA Negeri 8 Bogor. “BeriÂkutnya kami akan mengadakan sosialisasi di SMP Negeri 1 dan tiga sekolah lainnya,†pungkasnya. (Latifa Fitria)
Bagi Halaman