Setelah dilakukan pembatalan beauty contest revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui tim pansel, sampai saat ini belum ada penjelasan secara rinci dan mendasar terkait pembatalan tersebut.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Berbagai pihak terus mempertanyakan alasan pembataÂlan beauty contest, karena proses dan tahapan sudah dilalui sesuai dengan mekanisme aturan beauty contest, ketika akan diumumÂkan pemenang beauty conÂtest, tiba-tiba pihak PD PPJ mengumumkan pembatalan.
Walikota Bogor, Bima Arya yang juga sebagai komisaris perusahaan daerah mengungÂkapkan, pembatalan beauty contest itu bukan karena sysÂtem penilaian scoring yang sudah dilakukan terhadap para kontestan yang mengiÂkuti beauty contest sudah final oleh tim pansel beauty conÂtest, tetapi yang terjadi adalah ada KAK yang harus di penuhi terlebih dahulu, sedangkan KAK itu bukan scoring, sehingÂga penilaian scoring yang diÂlakukan oleh tim pansel tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan pemenang beauÂty contest, tetapi pemenang itu ditentukan oleh KAK yang sudah dibuat oleh PD PPJ.
“Jadi ada kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan dan kemudian diputuskan tidak lagi melalui atau mengÂgunakan system skoring. Jadi setelah dilakukan konsultasi ke sejumlah pihak seperti Kejari, LKPP, bagian perekoÂnomian, Wasbangkim, ULP, diketahui bahwa ada KAK yang harus dipenuhi, jadi kaÂlau KAK tidak dipenuhi maka tidak bisa dilanjutkan beauty contest. KAK itu bukan scorÂing, tetapi acuan utama dalam beauty contest,†ungkapnya.
Karena berpatokan penuh kepada KAK, maka skoring yang sudah dilakukan oleh tim pansel kepada seluruh perusaÂhaan peserta beauty contest, tidak dipergunakan. KAK itu harus menjadi landasan utaÂma dalam menentukan peruÂsahaan pemenang beauty conÂtest. Misalkan ketika tidak ada bank garansi jadi bukan poinÂnya nol, tetapi perusahaan itu tidak bisa ikut beauty contest, ketika bank garansi tidak cuÂkup maka otomatis gugur, keÂtika bank garansi tidak mengÂgunakan bank swasta, maka perusahaan itu juga gugur. Memang awalnya di scoring dulu oleh tim pansel yang akhÂirnya keluar nilai-nilai scorÂing terhadap masing-masing perusahaan yang mengikuti beauty contest, tetapi akhÂirnya skoring itu tidak menÂjadi landasan utama dalam menentukan pemenangnya, tetapi kekuatan KAK menjadi syarat utama yang digunakan.
Dalam kesempatan itu, Walikota juga menegaskan pihaknya tidak akan melakuÂkan evaluasi apa-apa terhadap jajaran direksi PDPPJ dengan gagalnya beauty contest ini. Bahkan ketika akan dilakukan keputusan pembatalan, Bima mengaku tidak disodorkan usulan perusahaan pemenang beauty contest oleh PDPPJ, tetapi yang ada adalah inÂformasi terkait adanya KAK yang belum terpenuhi, seÂhingga tidak bisa diambil siÂkap pengumuman pemenang, karena tidak ada satu peÂrusahaan pun yang mengiÂkuti beauty contest yang memenuhi syarat kualifikasi.
“Tidak akan ada langkah evaluasi apapun terhadap direksi PDPPJ, dan terpentÂing saat ini kita fokus pada proses beauty contest ulang dengan menyempurnakan KAK, menyempurnakan timÂsel panitianya dan menyiapÂkan waktu dimulainya beauty contest ulang,†jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman