Sekedar informasi, tahanan tiba pukul 09.14 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yakni Hiday­at Yudha Priatna, Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan. Persidangan ber­jalan lancar dan dipimpin tiga majelis hakim, yakni Lince Anna Purba, Sri Mumpuni, dan Djodjo Djohari.

Sidang tersebut berlangsung di Ru­ang Sidang I Kusumah Atmadja yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Pasca diba­cakan surat dakwaan, semua terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan yang akan disidangkan kembali pada Rabu (8/06/2016) men­datang.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Dia 8 Cara Mencegah Tertular Flu Singapura

Sejauh ini tiga orang sudah ditetap­kan sebagai terdakwa dan akan men­jalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bo­gor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Ta­nah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Ang­kahong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bo­gor.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per­segi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut men­dalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor uta­ma dan dalang mark up pada kasus ini.

(Abdul Kadir Basalamah | Yuska

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================