Sekedar informasi, tahanan tiba pukul 09.14 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yakni HidayÂat Yudha Priatna, Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan. Persidangan berÂjalan lancar dan dipimpin tiga majelis hakim, yakni Lince Anna Purba, Sri Mumpuni, dan Djodjo Djohari.
Sidang tersebut berlangsung di RuÂang Sidang I Kusumah Atmadja yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Pasca dibaÂcakan surat dakwaan, semua terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan yang akan disidangkan kembali pada Rabu (8/06/2016) menÂdatang.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapÂkan sebagai terdakwa dan akan menÂjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota BoÂgor, Irwan Gumelar; Mantan Camat TaÂnah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias AngÂkahong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota BoÂgor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter perÂsegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut menÂdalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utaÂma dan dalang mark up pada kasus ini.
(Abdul Kadir Basalamah | Yuska