JAKARTA, TODAY – KemenÂterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meÂlalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal penyediaan perumahan bakal membangun 6.002 unit rumah khusus di IndoÂnesia. Kementerian mengalokasiÂkan Rp 1,4 Triliun untuk proyek tersebut.
Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertingÂgal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. TuÂjuannya, pembangunan perumaÂhan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.
“Pada tahun 2016 ini KemenÂterian PUPR telah mengalokaÂsikan dana Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit. Sedangkan tahun 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun seÂbanyak 6.359 unit,†ujar DirekÂtur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman HaÂkim, Rabu (1/6/2016).
Lukman menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo unÂtuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Pasalnya, selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbaÂtasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kaÂlah dengan negara tetangga.
Menurutnya, pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawa Cita Pemerintahan Jokowi– JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.
“Selama lima tahun ditargetÂkan membangun rumah khuÂsus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik maÂsyarakat yang tinggal di negara tetangga,†terangnya.
Selain daerah perbatasan, imÂbuh Lukman Hakim, rumah khuÂsus juga dibangun di daerah terÂtinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.
Sedangkan penerima manÂfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/ Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, PegaÂwai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, maÂsyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.
“Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks KeÂmahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya meÂmiliki hak pakai saja,†terang Lukman. (Winda/liputan6)
Bagi Halaman