Diharapkan dengan relaksasi aturan sukuk ini, dana penerbi­tan sukuk bisa masuk menjadi pembiyaaan bank syariah, se­hingga ke depannya bisa menin­gkatkan pembiayaan bank sya­riah.

Relaksasi kedua terkait den­gan pemanfaatan dana ABPN. Sebagai informasi, saat ini belum ada bank syariah yang menjadi bank operasional perbankan. Hal ini menyebabkan beberapa dana pemerintah yang ada di APBN belum bisa dikelola bank syariah. Selama ini menurut Achmad, hanya beberapa bank syariah yang ditunjuk sebagai pengelola dana payroll beberapa kement­erian dan lembaga.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Ke depan, Asbisindo ber­harap, bank syariah bisa mendapatkan dana murah dari kementerian dan ikut serta dalam pembiyaaan infrastruktur. “Jadi ke depannya bank syariah bisa membiayai infrastruktur dari ma­suknya sukuk ini, jadi ini bisa me­lalui pembiyaaan mudharabah,” ujar Achmad.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Relaksasi ketiga terkait den­gan pajak dari beberapa pem­biyaaan bank syariah. Selama ini menurut Achmad, beberapa pembiyaaan bank syariah dikenai pajak yang cukup tinggi.

Selain pembiyaaan deposito bank syariah juga dikenai pem­biayaan yang cukup tinggi. Den­gan adanya relaksasi tersebut diharapkan pembiyaaan bank syariah bisa mencapai 12 persen yoy sampai akhir tahun. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================