Diharapkan dengan relaksasi aturan sukuk ini, dana penerbiÂtan sukuk bisa masuk menjadi pembiyaaan bank syariah, seÂhingga ke depannya bisa meninÂgkatkan pembiayaan bank syaÂriah.
Relaksasi kedua terkait denÂgan pemanfaatan dana ABPN. Sebagai informasi, saat ini belum ada bank syariah yang menjadi bank operasional perbankan. Hal ini menyebabkan beberapa dana pemerintah yang ada di APBN belum bisa dikelola bank syariah. Selama ini menurut Achmad, hanya beberapa bank syariah yang ditunjuk sebagai pengelola dana payroll beberapa kementÂerian dan lembaga.
Ke depan, Asbisindo berÂharap, bank syariah bisa mendapatkan dana murah dari kementerian dan ikut serta dalam pembiyaaan infrastruktur. “Jadi ke depannya bank syariah bisa membiayai infrastruktur dari maÂsuknya sukuk ini, jadi ini bisa meÂlalui pembiyaaan mudharabah,†ujar Achmad.
Relaksasi ketiga terkait denÂgan pajak dari beberapa pemÂbiyaaan bank syariah. Selama ini menurut Achmad, beberapa pembiyaaan bank syariah dikenai pajak yang cukup tinggi.
Selain pembiyaaan deposito bank syariah juga dikenai pemÂbiayaan yang cukup tinggi. DenÂgan adanya relaksasi tersebut diharapkan pembiyaaan bank syariah bisa mencapai 12 persen yoy sampai akhir tahun. (net)