Sementara dalam Pasal 76D UU 23 Tahun 2004 ber­bunyi, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memak­sa Anak melakukan persetu­buhan dengannya atau den­gan orang lain.

Bagi pelaku tindakan keja­hatan seksual itu sendiri ter­dapat klasifikasi yang mana dapat dijerat dengan sanksi tambahan, sesuai yang tertu­ang dalam Perppu Kebiri.

“Pelaku yang dapat diji­erat sanksi kebiri yakni dapat menyebabkan korban lebih dari satu orang, mengakibat­kan luka berat pada korban, gangguan jiwa terhadap kor­ban, penyakit menular pada korban, terganggu atau hilan­gnya fungsi reproduksi kor­ban, dan/atau korban menin­ggal dunia,” sebutnya.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Sementara sanksi pokok yang dibebankan pelaku di­antaranya dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain pelaku dapat dike­nai pidana pokok, pelaku juga dapat dijerat sanksi tambahan berupa pengumu­man identitas pelaku, tinda­kan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip elektronik. Namun, sanksi tambahan itu diterapkan kepada pelaku berjangka waktu.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Sanksi tambahan ti­dak berlaku jika pelakunya masih dibawah umur atau anak-anak. Namun, pidana pokoknya tetap ada,” pung­kasnya. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================