Sementara dalam Pasal 76D UU 23 Tahun 2004 berÂbunyi, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memakÂsa Anak melakukan persetuÂbuhan dengannya atau denÂgan orang lain.
Bagi pelaku tindakan kejaÂhatan seksual itu sendiri terÂdapat klasifikasi yang mana dapat dijerat dengan sanksi tambahan, sesuai yang tertuÂang dalam Perppu Kebiri.
“Pelaku yang dapat dijiÂerat sanksi kebiri yakni dapat menyebabkan korban lebih dari satu orang, mengakibatÂkan luka berat pada korban, gangguan jiwa terhadap korÂban, penyakit menular pada korban, terganggu atau hilanÂgnya fungsi reproduksi korÂban, dan/atau korban meninÂggal dunia,†sebutnya.
Sementara sanksi pokok yang dibebankan pelaku diÂantaranya dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain pelaku dapat dikeÂnai pidana pokok, pelaku juga dapat dijerat sanksi tambahan berupa pengumuÂman identitas pelaku, tindaÂkan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip elektronik. Namun, sanksi tambahan itu diterapkan kepada pelaku berjangka waktu.
“Sanksi tambahan tiÂdak berlaku jika pelakunya masih dibawah umur atau anak-anak. Namun, pidana pokoknya tetap ada,†pungÂkasnya. (Patrick)