
Para madzhab sepakat bahÂwa melihat (ru’yat) bulan dapat ditetapkan buat mengawali puasa Ramadhan, sedang hasil ru’yat masih diperselisihkan oleh mereka, karena ru’yat itu benar-benar sesuai dengan kehendak Rasulullah SAW.
Tetapi ru’yat itu sendiri seÂbenarnya menurut Madzhab Syafi’i harus disaksikan oleh seorang laki-laki beragama IsÂlam yang berakal dan adil, dan tidak dibedakan antara langit mendung atau cerah. Sedangkan menurut Madzhab Maliki harus disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil, adapun Madzhab Hambali harus disaksikan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang adil buat memulai puasa Ramadhan dan dua orang yang adil untuk mengakirnya. Namun Madzhab Hanafi antara memuÂlai puasa Ramadhan dan Syawal, yaitu cukup disaksikan seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk Ramadhan, dan untuk SyÂawal harus disaksikan dua orang laki-laki dan dua orang peremÂpuan, yang semuanya beragama Islam, berakal dan adil.
Selain itu, ru’yat yang dilakuÂkan oleh seseorang di suatu daeÂrah dapat berlaku untuk seluruh daerah sekalipun letaknya berjauÂhan dan berbeda tempat terbitÂnya, demikian menurt Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. SeÂdangkan menuut Madzhab Syafi’i kedua daerah/lebih dekat tepat terbitnya, bila berjauhan maka tiap daerah mempunyai ketenÂtuan tersendiri.
Dengan demikian ru’yat yang dapat dijadikan ketetapan adalah ru’yat yang memenuhi ketentuÂan, kemudian hasil ru’yat terseÂbut disampaikan kepada penguaÂsa, lalu penguasa memerintahkan berpuasa kepada seluruh isi negÂeri yang beragama Islam. Hal ini sejalan dengan apa yang disuratÂkan dalam sebuah riwayat seperti di bawah ini: “Bahwasannya Ibnu Umar melihat bulan, maka diberiÂtahukannya hal ini kepada RasuÂlullah SAW. Rasulullah SAW terus berpuasa dan menyuruh orang banyak agar berpuasa pulaâ€. (HR. Abu Daud).
Sesungguhnya ru’yat dan hisÂab dapat berjalan bersama-sama, bahkan sebenarnya hisab dapat lebih dapat lebih memudahkan ru’yat, karena sudah dapat dikira-kira letak bulan, dan mungkin ada bulan yang tidak dapat diru’yat karena terlalu dekat dengan maÂtahari yang hanya dapat diketaÂhui oleh penghitungan ilmu falak (ilmu hisab). Oleh karena itu, hisÂab pun sama pentingnya dengan ru’yat, sedang kita ketahui bahwa ru’yat itu hanya dapat dilakukan bila keadaan cerah, namun bila mendung harus mencukupkan tiga puluh hari bulan Sya’ban bila kita melihat bulan tanggal satuÂnya, jika tidak melihat maka suÂdah barang tentu ilmu hisab pun harus digunakannya.
Sekarang ini ilmu hisab amat penting, sebab guna menghitung kedudukan bulan berapa derajat di atas ufuk atau di bawah? Juga berapa derajat di lintang utara atau selatan? Nah, jika telah dikÂetahui kedudukan bulan maka akan diketahui pula hilalnya, seÂhingga lebih memudahkan ru’yat buat menetapkan awal puasa RaÂmadhan.
Karena itu ilmu hidab yang dapat digunakan buat menetapÂkan awal puasa Ramadhan sama halnya ru’yat, terutama bila mendung, tidak melihat bulan tanggal satu bulan Sya’ban, dan bila kedudukan bulan dekat maÂtahari yang tidak dapat dilihatÂnya. Sekalipun hasil hisab dapat dijadikann ketetapan untuk menÂgawali puasa bulan Ramadhan, tetapi harus dikemudiankan sesÂudah ru’yat, maksudnya ru’yat dulu, lalu mencukupkan tiga puÂluh hari bulan Sya’ban bila meÂlihat bulan tanggal satunya, keÂmudian hisab setelah tidak dapat ru’yat dan tidak dapat melihat bulan tangga satu bulan Sya’ban.
Namun yang lebih baik lagi hasil hisab dibuktikan dengan ru’yat, sehingga benar-benar yaÂkin. Wallahu’alam (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















