Ramadhan, Antara Ru’yat dan Hisab

Para madzhab sepakat bah­wa melihat (ru’yat) bulan dapat ditetapkan buat mengawali puasa Ramadhan, sedang hasil ru’yat masih diperselisihkan oleh mereka, karena ru’yat itu benar-benar sesuai dengan kehendak Rasulullah SAW.

Tetapi ru’yat itu sendiri se­benarnya menurut Madzhab Syafi’i harus disaksikan oleh seorang laki-laki beragama Is­lam yang berakal dan adil, dan tidak dibedakan antara langit mendung atau cerah. Sedangkan menurut Madzhab Maliki harus disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil, adapun Madzhab Hambali harus disaksikan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang adil buat memulai puasa Ramadhan dan dua orang yang adil untuk mengakirnya. Namun Madzhab Hanafi antara memu­lai puasa Ramadhan dan Syawal, yaitu cukup disaksikan seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk Ramadhan, dan untuk Sy­awal harus disaksikan dua orang laki-laki dan dua orang perem­puan, yang semuanya beragama Islam, berakal dan adil.

Selain itu, ru’yat yang dilaku­kan oleh seseorang di suatu dae­rah dapat berlaku untuk seluruh daerah sekalipun letaknya berjau­han dan berbeda tempat terbit­nya, demikian menurt Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. Se­dangkan menuut Madzhab Syafi’i kedua daerah/lebih dekat tepat terbitnya, bila berjauhan maka tiap daerah mempunyai keten­tuan tersendiri.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Dengan demikian ru’yat yang dapat dijadikan ketetapan adalah ru’yat yang memenuhi ketentu­an, kemudian hasil ru’yat terse­but disampaikan kepada pengua­sa, lalu penguasa memerintahkan berpuasa kepada seluruh isi neg­eri yang beragama Islam. Hal ini sejalan dengan apa yang disurat­kan dalam sebuah riwayat seperti di bawah ini: “Bahwasannya Ibnu Umar melihat bulan, maka diberi­tahukannya hal ini kepada Rasu­lullah SAW. Rasulullah SAW terus berpuasa dan menyuruh orang banyak agar berpuasa pula”. (HR. Abu Daud).

Sesungguhnya ru’yat dan his­ab dapat berjalan bersama-sama, bahkan sebenarnya hisab dapat lebih dapat lebih memudahkan ru’yat, karena sudah dapat dikira-kira letak bulan, dan mungkin ada bulan yang tidak dapat diru’yat karena terlalu dekat dengan ma­tahari yang hanya dapat diketa­hui oleh penghitungan ilmu falak (ilmu hisab). Oleh karena itu, his­ab pun sama pentingnya dengan ru’yat, sedang kita ketahui bahwa ru’yat itu hanya dapat dilakukan bila keadaan cerah, namun bila mendung harus mencukupkan tiga puluh hari bulan Sya’ban bila kita melihat bulan tanggal satu­nya, jika tidak melihat maka su­dah barang tentu ilmu hisab pun harus digunakannya.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Sekarang ini ilmu hisab amat penting, sebab guna menghitung kedudukan bulan berapa derajat di atas ufuk atau di bawah? Juga berapa derajat di lintang utara atau selatan? Nah, jika telah dik­etahui kedudukan bulan maka akan diketahui pula hilalnya, se­hingga lebih memudahkan ru’yat buat menetapkan awal puasa Ra­madhan.

Karena itu ilmu hidab yang dapat digunakan buat menetap­kan awal puasa Ramadhan sama halnya ru’yat, terutama bila mendung, tidak melihat bulan tanggal satu bulan Sya’ban, dan bila kedudukan bulan dekat ma­tahari yang tidak dapat dilihat­nya. Sekalipun hasil hisab dapat dijadikann ketetapan untuk men­gawali puasa bulan Ramadhan, tetapi harus dikemudiankan ses­udah ru’yat, maksudnya ru’yat dulu, lalu mencukupkan tiga pu­luh hari bulan Sya’ban bila me­lihat bulan tanggal satunya, ke­mudian hisab setelah tidak dapat ru’yat dan tidak dapat melihat bulan tangga satu bulan Sya’ban.

Namun yang lebih baik lagi hasil hisab dibuktikan dengan ru’yat, sehingga benar-benar ya­kin. Wallahu’alam (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================