CIBINONG, TODAY– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, mulai melek teknologi dengan membuat apÂlikasi pintar untuk memberi inÂformasi tentang bahaya narkotika yang diharapkan bisa mencegah penggunaan barang haram itu di masyarakat.
Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budhi menjelaskan, aplikasi bernama Si Pintar itu bisa diÂdapat dalam play store yang ada di ponsel pintar.
“Aplikasi Si Pintar ini dapat didownload melalui play store. Pembuatan aplikasi Si Pintar ini akan bisa memberikan informasi bahaya narkotika dan pencegaÂhan penyalah gunaan narkotika,†ujar Budhi, Minggu (5/6/2016).
Ia menjelasakan, sistem ini bertujuan memberi informasi bahaya narkotika dan penceÂgahan penyalahgunaan narÂkotika. Karena melalui aplikasi ini masyarakat bisa meminta penyuluhan narkotika, melÂaporkan transaksi narkotika hingga meminta rehabilitasi penyalahguna narkotika, yang ada dilingkungan sekitarnya.
“Kami akan merubah pola pikir, bahwa penyalahguna narkotika bukanlah masyaraÂkat yang terbuang, tetapi mereka korban yang harus ditolong,†terangnya
Aplikasi Si Pintar ini, kata Budi, merupakan yang pertama dibuat dari wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Jika sukses setelah uji coba Agustus menÂdatang, maka akan dipresentasiÂkan di tingkat nasional.
“Jika Si Pintar sukses memÂbantu pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, maka Si Pintar ini akan kami presentasikan ke BNN dan bisa digunakan oleh seluruh wilayah di Indonesia. Si pelapor yang melaporkan adanya transaksi narkotika atau permintaan reÂhabilitasi penyalah gunaan narÂkotika, BNNK Bogor menjamin kerahasian pelapor,†tuturnya
Setiap pelapor, kata dia, akan dilindungi identitasnya. Hanya pimpinan BNNK Bogor dan pelapor yang tau identiÂtasnya. “Untuk meyakinkan pelapor, pelapor tidak kami libatkan dalam penangkapan ataupun persidangan. Akan tetapi pembuatan aplikasi Si Pintar ini, BNNK Bogor meliÂbatkan tim internal maupun eksternal,†tukasnya.
“Ada pihak ketiga pengelola cyber yang ikut membuat dan dari segi biaya, juga relatif masuk logika dengan biaya pilot project sebesar Rp 35 juta,†pungkasnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman