Terpisah, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengajian dan pemÂbinaan setiap harinya di masÂjid atau saat apel pagi. “Hal ini bertujuan agar ada perubahan sikap dan perilaku dari para PNS yang ada di Kota Bogor,†tuturnya.
Saat apel atau sebelum jam masuk kerja, kata Ade, para pegawai juga harus diberikan waktu untuk mendapatkan pembinaan keimanan dan ketÂakwaan. Mengenai berapa lama waktu libur PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini, Sekda mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara pasÂti. Sebab, ujarnya, untuk masa libur atau cuti PNS ini merujuk pada libur nasional.
“Tapi, bagi SKPD yang memÂberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Puskemas tidak boleh mengambil libur, kecuali pada hari H lebaran. Puskesmas tidak ada cerita liÂbur, kecuali hari H. Itu pun ada yang piket. Ini termasuk juga di Pemda ada piket,†terangnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PendayaguÂnaan Aparatur Negara dan ReÂformasi Birokrasi RI (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan, diatur perubahan jam kerja PNS. Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
- a) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00-15.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30
- b) Hari Jumat Pukul: 08.00- 15.30, Istirahat Pukul 11.30- 12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
- a) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, IstiÂrahat Pukul 12.00-12.30
- b) Hari Jumat Pukul: 08.00- 14.30, Istirahat Pukul 11.30- 12.30
- Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daeÂrah masing-masing dengan meÂnyesuaikan situasi dan kondisi setempat.(Yuska Apitya Aji)