jam-kerja-PNS-foto-kozerBOGOR TODAY- Hari pertama puasa, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bogor, Senin (6/6/2016). Sidak dilaku­kan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai

Sidak dilakukan dengan cara melakukan pengecekan ke setiap OPD kehadiran Pega­wai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama puasa ini. Selain mengecek kehadiran PNS, juga dilakukan pemantauan keg­iatan para pegawai. Sidak pega­wai ini rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan ke­disiplinan pegawai pada awal bulan puasa.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatni mengatakan, bila ada PNS yang tidak memiliki keterangan ketidakhadiran, maka akan diberlakukan Per­aturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sesuai PP No. 53/2010 yang menegur adalah atasan langsung, bila tiga hari tidak masuk maka ada konsekuen­sinya,” jelas Ida saat tengah memantau kehadiran PNS di bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Terkait dengan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, Ida menambahkan bahwa ses­uai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, maka jam kerja pegawai pada bulan ra­madhan di Kota Bogor akan me­nyesuaikan. Pada hari Senin- Kamis PNS masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. “Sedangkan pada Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB,” jelas Ida.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Jika biasanya para PNS ma­suk kerja pukul 07.30 dan pu­lang pukul 16.00 WIB, namun pada saat bulan puasa ini mer­eka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================