BOGOR TODAY- Hari pertama puasa, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bogor, Senin (6/6/2016). Sidak dilakuÂkan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai
Sidak dilakukan dengan cara melakukan pengecekan ke setiap OPD kehadiran PegaÂwai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama puasa ini. Selain mengecek kehadiran PNS, juga dilakukan pemantauan kegÂiatan para pegawai. Sidak pegaÂwai ini rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan keÂdisiplinan pegawai pada awal bulan puasa.
Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatni mengatakan, bila ada PNS yang tidak memiliki keterangan ketidakhadiran, maka akan diberlakukan PerÂaturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sesuai PP No. 53/2010 yang menegur adalah atasan langsung, bila tiga hari tidak masuk maka ada konsekuenÂsinya,†jelas Ida saat tengah memantau kehadiran PNS di bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Terkait dengan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, Ida menambahkan bahwa sesÂuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, maka jam kerja pegawai pada bulan raÂmadhan di Kota Bogor akan meÂnyesuaikan. Pada hari Senin- Kamis PNS masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. “Sedangkan pada Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB,†jelas Ida.
Jika biasanya para PNS maÂsuk kerja pukul 07.30 dan puÂlang pukul 16.00 WIB, namun pada saat bulan puasa ini merÂeka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Terpisah, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengajian dan pemÂbinaan setiap harinya di masÂjid atau saat apel pagi. “Hal ini bertujuan agar ada perubahan sikap dan perilaku dari para PNS yang ada di Kota Bogor,†tuturnya.
Saat apel atau sebelum jam masuk kerja, kata Ade, para pegawai juga harus diberikan waktu untuk mendapatkan pembinaan keimanan dan ketÂakwaan. Mengenai berapa lama waktu libur PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini, Sekda mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara pasÂti. Sebab, ujarnya, untuk masa libur atau cuti PNS ini merujuk pada libur nasional.
“Tapi, bagi SKPD yang memÂberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Puskemas tidak boleh mengambil libur, kecuali pada hari H lebaran. Puskesmas tidak ada cerita liÂbur, kecuali hari H. Itu pun ada yang piket. Ini termasuk juga di Pemda ada piket,†terangnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri PendayaguÂnaan Aparatur Negara dan ReÂformasi Birokrasi RI (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan, diatur perubahan jam kerja PNS. Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
- a) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00-15.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30
- b) Hari Jumat Pukul: 08.00- 15.30, Istirahat Pukul 11.30- 12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
- a) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, IstiÂrahat Pukul 12.00-12.30
- b) Hari Jumat Pukul: 08.00- 14.30, Istirahat Pukul 11.30- 12.30
- Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daeÂrah masing-masing dengan meÂnyesuaikan situasi dan kondisi setempat.(Yuska Apitya Aji)