SETIAP muslim yang sudah balig, berakal, dan mempunyai kuaÂsa untuk berpuasa maka wajib baginya untuk menjalankan puasa Ramadhan dan akan berdosa apabila meninggalkannya. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa kerÂinganan yang diberikan Allah kepadanya, tidaÂklah akan dapat dibayar oleh puasa sepanjang masa melakukannya.’ (HR. Abu Daud)
Menurut bahasa, puasa (shiyam) artinya menahan. Sedangkan menurut istilah fiqih, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari yang disertai dengan niat.
Berdasarkan definisi di atas, bahwa dalam berpuasa ada dua hal yang harus dilaksanakan bagi yang menjalankanya sebagai rukun puasa.
Rukun puasa adalah hal pokok atau terÂpenting dari puasa, yaitu berupa niat dan menahan dari yang membatalkan.
Niat berarti menyengaja melakukan sesuatu yang diikuti dengan pelaksaÂnaan. Niat memiliki peran yang sanÂgat penting dan menentukan nilai dari suatu ibadah yang dikerjakan. RasuÂlullah bersabda, ‘Sesungguhnya setiap pekerjaan tergantung dengan niat. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya.’ (Muttafaq Alaih)