Untitled-2SETIAP muslim yang sudah balig, berakal, dan mempunyai kua­sa untuk berpuasa maka wajib baginya untuk menjalankan puasa Ramadhan dan akan berdosa apabila meninggalkannya. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ker­inganan yang diberikan Allah kepadanya, tida­klah akan dapat dibayar oleh puasa sepanjang masa melakukannya.’ (HR. Abu Daud)

Menurut bahasa, puasa (shiyam) artinya menahan. Sedangkan menurut istilah fiqih, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari yang disertai dengan niat.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Berdasarkan definisi di atas, bahwa dalam berpuasa ada dua hal yang harus dilaksanakan bagi yang menjalankanya sebagai rukun puasa.

Rukun puasa adalah hal pokok atau ter­penting dari puasa, yaitu berupa niat dan menahan dari yang membatalkan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Niat berarti menyengaja melakukan sesuatu yang diikuti dengan pelaksa­naan. Niat memiliki peran yang san­gat penting dan menentukan nilai dari suatu ibadah yang dikerjakan. Rasu­lullah bersabda, ‘Sesungguhnya setiap pekerjaan tergantung dengan niat. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya.’ (Muttafaq Alaih)

============================================================
============================================================
============================================================