Untitled-5BERHATI-HATILAH bagi Anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah saat ini benar-benar menyorot kinerja aparatur birokrat di seluruh Indonesia. Tidak ada ampun bagi aparatur negara berkinerja buruk. Sejauh ini, sudah 2.000 PNS yang dirumahkan.

ABDUL KADIR BASALAMAH | YUSKA APITYA
[email protected]

Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengaku sudah memberhentikan sekitar 2.000 PNS yang tidak disiplin alias nakal.

“Saya saja sudah member­hentikan hampir 2.000 orang, Anda saja tidak tahu. Dua ribu yang melanggar disiplin pegawai, cuma tidak saya beritakan. Itu dalam konteks laporan yang le­wat mekanisme atasan langsung,

belum lagi yang lewat pengaduan ma­syarakat,” kata Yuddy di Kemenkeu, Ja­karta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Dua ribu PNS yang dirumahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Yuddy mengaku dapat bantuan dari masyarakat dalam mem­berhentikan para PNS tersebut. “Ini kan membuka pengaduan, misalkan Anda punya informasi ada pegawai yang ti­dak disiplin, yang menyalahgunakan wewenang, sekarang kita proses tidak main-main. Di Pemerintahan Pak (Pres­iden) Jokowi ini kita sangat serius mem­perbaiki kualitas pegawai,” ujarnya.

Yuddy memakai istilah rasionalisasi dalam memberhentikan PNS. Artinya, PNS tersebut diberhentikan karena ala­san yang jelas dan diberi hak-hak pega­wai sesuai aturan. “Artinya kita dalam mengambilkan kebijakan ini dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak pegawai, tidak ada pecat asal-asalan, tidak ada istilah PHK, memangkas. Rasionalisasi itu untuk mendapatkan pegawai yang betul-betul rasional untuk melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Pemerintah memperbaiki kinerja pegawai negeri sipil (PNS), dimulai den­gan pengurangan jumlah alias rasional­isasi. Saat ini jumlah PNS dinilai terlalu banyak dari yang dibutuhkan.

Yuddy Chrisnandi, mengatakan ide­alnya jumlah PNS itu sekitar 1,5% dari total penduduk. Dengan jumlah pen­duduk Indonesia 250 juta jiwa, maka idealnya jumlah PNS sekitar 3,7 juta.

“Sekarang PNS kita ada 4,5 juta orang, maka secara simulasi kita ini kelebihan 1 juta. Nah bagaimana men­guranginya tentu bisa dilakukan dengan kebijakan rasionalisasi,” kata Yuddy.

Presiden Jokowi sudah memberi contoh cara pengurangan PNS ini. Mis­alkan tahun ini ada 120.000 PNS pensi­un, maka tahun berikutnya penerimaan PNS hanya setengahnya alias 60.000.

“Setiap tahun kurang lebih 120.000 PNS pensiun, sehingga dalam kurun waktu 3 tahun ke depan sampai 2019 kurang lebih yang pensiun 500.000 orang,” jelasnya.

“Nah kalau 500.000 orang pensiun dengan pendekatan moratorium yang menjadi kebijakan pemerintah berarti pegawai kita di 2019 tinggal 4 juta orang, masih kelebihan kurang lebih 500.000 orang,” tambah Yudy.

Sisanya tinggal dilakukan rasional­isasi sehingga mendapatkan jumlah PNS yang proporsional. Tapi tentunya jumlah yang memadai tidak menjamin perbai­kan kualitas dari PNS itu sendiri. “Kita ini sedang bersaing, sedang berkompe­tisi dengan global kompetitif indeks kita jauh di bawah negara-negara lain. Salah satu upaya loncatan untuk memenang­kan persaingan adalah dengan membe­nahi SDM aparaturnya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pem­benahan-pembenahan yang dilakukan pemerintah maka keluhan-keluhan ma­syarakat tentang PNS bisa berakhir. “Ke­luhan public tentang pegawai-pegawai yang malas, pegawai yang berkinerja rendah, disiplinnya rendah, bahkan di dalam beberapa laporan yang masuk pada saya dan juga kami bahas banyak PNS ini yang absen sampai 100 hari dalam 1 tahun,” ujarnya. “Seharusnya (bolos) 35 hari saja sudah diberikan sanksi, 45 hari sudah bisa diberhenti­kan, ini ada yang ratusan hari mereka tidak masuk. Nah ini semua kita akan tegakkan, tidak mungkin kita akan mempertahankan pegawai dengan dis­iplin yang rendah,” katanya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Presiden Jokowi ingin belanja pega­wai lebih efisien. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 belanja pegawai pemerintah mencapai Rp 347,5 triliun. Nominal tersebut masih terlalu tinggi, sebab memakan porsi 16,5% dari total pagu belanja. Jokowi mengaku akan menjalankan kebijakan rasional­isasi PNS secara alami. Dalam konsep rasionalisasi alami, akan ada kesesuaian jumlah PNS yang pensiun dengan pener­imaan baru.

“Artinya setahun pensiun 120.000 nanti tahun kelima hanya menerima 60.000. Nanti akan berkurang. Kan ban­yak sekali,” kata Presiden Jokowi di Ge­dung Dhanapala, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Konsep rasionalisasi tersebut masih terus dikaji oleh Kementerian PAN RB. “Kalau dilakukan nanti suatu saat kan tercapai. Nanti kelihatan dan efisien belanja bisa kita lakukan. Kan nggak mungkin setahun diselesaikan,” tegas Jokowi.

131 PNS Pemkot Bolos

Di Bogor, di hari pertama Rama­dhan, terdapat 131 PNS mangkir dari pekerjaannya. Pada hari kedua bulan puasa, banyak PNS yang tertidur diarea masjid ketika jam istirahat telah usai.

Kepala Badan Kepegawaian Pendi­dikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengatakan, rasa kan­tuk di bulan Ramadhan memang sesuatu hal yang wajar, tetapi perlu sadar dengan kapan waktunya bekerja. “Ya kalau su­dah waktunya masuk harus masuk, tidak boleh waktunya masuk masih tertidur, nanti bakal kita tindak,” ujarnya saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.

Ia juga mengau akan menegur para PNS yang pada saat selesai jam istirahat terlambat masuk kekantor. “Nanti me­lalui apel pagi akan kita tegur dan ingat­kan agar lebih disiplin lagi,” tuturnya.

Mengenai 131 PNS Pemkot Bogor yang membolos pada hari pertama ma­suk kerja di bulan Ramadhan. Hal itu terpantau setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepega­waian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor.

PNS dari Dinas Pendidikan (Dis­dik) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), paling banyak melakukan bolos. Se­mentara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) terpuji karena semua PNS-nya masuk kerja.

Fetty Qondarsyah juga mengatakan, hasil pencatatan akan dilaporkan kepa­da Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Nantinya akan ada evaluasi dari waliko­ta untuk menentukan nasib PNS bolos sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Berdasarkan aturan, hu­kuman awal adalah teguran secara lisan dan sanksi terberat adalah pemberhen­tian,” kata Fetty.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Menurut Fetty, PNS selain guru se­banyak 3.583 orang dengan kehadiran 3.191 orang atau 89 persen pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan, sakit 64 orang, izin 51, cuti 84, lepas piket 30, tugas belajar 15, dinas luar 24, dan tanpa keterangan 131 orang.

“Jumlah ini tidak termasuk guru karena sedang berada masa liburan sekolah. Jadi ini hasil sidak kami tadi pagi dan diolah data hingga sore. Hasil­nya, di Disdik tanpa keterangan ada 51 orang, Dinsosnakertrans tanpa ket­erangan 12 orang. Kemudian Bappeda 7 orang, BKPP dan dinas lainnya sekitar 2 orang,” ujarnya.

Fetty menyatakan, di lingkungan Setda Kota Bogor ada 9 orang dari Ba­gian Umum tidak masuk kerja karena kecapekan usai menjadi panitia Hari Jadi Bogor (HJB) ke-534.

“Banyak hajatan di Kota Bogor se­hingga beberapa PNS yang jadi panitia, tidak masuk kerja. Tetapi kalau tidak masuk sampai lima hari, akan dilakukan teguran lisan,” kata Fetty.

Berdasarkan PP 53 tahun 2010, hu­kuman disiplin ringan dilakukan dengan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja.

Hukuman disiplin sedang dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sela­ma 16-20 hari kerja, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja dan apabila pencapaian sasa­ran kerja pada akhir tahun hanya menca­pai 25 persen sampai dengan 50 persen.

Hukuman disiplin berat berupa penu­runan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah se­lama 31-35 hari kerja, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat leb­ih rendah bagi PNS yang menduduki ja­batan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki ja­batan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja.

Pemberhentian dengan hormat ti­dak atas permintaan sendiri atau pem­berhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih serta sasaran kerja yang dicapainya pada akhir tahun kurang dari 25%. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================