BERHATI-HATILAH bagi Anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah saat ini benar-benar menyorot kinerja aparatur birokrat di seluruh Indonesia. Tidak ada ampun bagi aparatur negara berkinerja buruk. Sejauh ini, sudah 2.000 PNS yang dirumahkan.
ABDUL KADIR BASALAMAH | YUSKA APITYA
[email protected]
Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan ReÂformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengaku sudah memberhentikan sekitar 2.000 PNS yang tidak disiplin alias nakal.
“Saya saja sudah memberÂhentikan hampir 2.000 orang, Anda saja tidak tahu. Dua ribu yang melanggar disiplin pegawai, cuma tidak saya beritakan. Itu dalam konteks laporan yang leÂwat mekanisme atasan langsung,
belum lagi yang lewat pengaduan maÂsyarakat,†kata Yuddy di Kemenkeu, JaÂkarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Dua ribu PNS yang dirumahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Yuddy mengaku dapat bantuan dari masyarakat dalam memÂberhentikan para PNS tersebut. “Ini kan membuka pengaduan, misalkan Anda punya informasi ada pegawai yang tiÂdak disiplin, yang menyalahgunakan wewenang, sekarang kita proses tidak main-main. Di Pemerintahan Pak (PresÂiden) Jokowi ini kita sangat serius memÂperbaiki kualitas pegawai,†ujarnya.
Yuddy memakai istilah rasionalisasi dalam memberhentikan PNS. Artinya, PNS tersebut diberhentikan karena alaÂsan yang jelas dan diberi hak-hak pegaÂwai sesuai aturan. “Artinya kita dalam mengambilkan kebijakan ini dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak pegawai, tidak ada pecat asal-asalan, tidak ada istilah PHK, memangkas. Rasionalisasi itu untuk mendapatkan pegawai yang betul-betul rasional untuk melaksanakan tugasnya,†jelasnya.
Pemerintah memperbaiki kinerja pegawai negeri sipil (PNS), dimulai denÂgan pengurangan jumlah alias rasionalÂisasi. Saat ini jumlah PNS dinilai terlalu banyak dari yang dibutuhkan.
Yuddy Chrisnandi, mengatakan ideÂalnya jumlah PNS itu sekitar 1,5% dari total penduduk. Dengan jumlah penÂduduk Indonesia 250 juta jiwa, maka idealnya jumlah PNS sekitar 3,7 juta.
“Sekarang PNS kita ada 4,5 juta orang, maka secara simulasi kita ini kelebihan 1 juta. Nah bagaimana menÂguranginya tentu bisa dilakukan dengan kebijakan rasionalisasi,†kata Yuddy.
Presiden Jokowi sudah memberi contoh cara pengurangan PNS ini. MisÂalkan tahun ini ada 120.000 PNS pensiÂun, maka tahun berikutnya penerimaan PNS hanya setengahnya alias 60.000.
“Setiap tahun kurang lebih 120.000 PNS pensiun, sehingga dalam kurun waktu 3 tahun ke depan sampai 2019 kurang lebih yang pensiun 500.000 orang,†jelasnya.
“Nah kalau 500.000 orang pensiun dengan pendekatan moratorium yang menjadi kebijakan pemerintah berarti pegawai kita di 2019 tinggal 4 juta orang, masih kelebihan kurang lebih 500.000 orang,†tambah Yudy.
Sisanya tinggal dilakukan rasionalÂisasi sehingga mendapatkan jumlah PNS yang proporsional. Tapi tentunya jumlah yang memadai tidak menjamin perbaiÂkan kualitas dari PNS itu sendiri. “Kita ini sedang bersaing, sedang berkompeÂtisi dengan global kompetitif indeks kita jauh di bawah negara-negara lain. Salah satu upaya loncatan untuk memenangÂkan persaingan adalah dengan membeÂnahi SDM aparaturnya,†ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pemÂbenahan-pembenahan yang dilakukan pemerintah maka keluhan-keluhan maÂsyarakat tentang PNS bisa berakhir. “KeÂluhan public tentang pegawai-pegawai yang malas, pegawai yang berkinerja rendah, disiplinnya rendah, bahkan di dalam beberapa laporan yang masuk pada saya dan juga kami bahas banyak PNS ini yang absen sampai 100 hari dalam 1 tahun,†ujarnya. “Seharusnya (bolos) 35 hari saja sudah diberikan sanksi, 45 hari sudah bisa diberhentiÂkan, ini ada yang ratusan hari mereka tidak masuk. Nah ini semua kita akan tegakkan, tidak mungkin kita akan mempertahankan pegawai dengan disÂiplin yang rendah,†katanya.
Presiden Jokowi ingin belanja pegaÂwai lebih efisien. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 belanja pegawai pemerintah mencapai Rp 347,5 triliun. Nominal tersebut masih terlalu tinggi, sebab memakan porsi 16,5% dari total pagu belanja. Jokowi mengaku akan menjalankan kebijakan rasionalÂisasi PNS secara alami. Dalam konsep rasionalisasi alami, akan ada kesesuaian jumlah PNS yang pensiun dengan penerÂimaan baru.
“Artinya setahun pensiun 120.000 nanti tahun kelima hanya menerima 60.000. Nanti akan berkurang. Kan banÂyak sekali,†kata Presiden Jokowi di GeÂdung Dhanapala, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Konsep rasionalisasi tersebut masih terus dikaji oleh Kementerian PAN RB. “Kalau dilakukan nanti suatu saat kan tercapai. Nanti kelihatan dan efisien belanja bisa kita lakukan. Kan nggak mungkin setahun diselesaikan,†tegas Jokowi.
131 PNS Pemkot Bolos
Di Bogor, di hari pertama RamaÂdhan, terdapat 131 PNS mangkir dari pekerjaannya. Pada hari kedua bulan puasa, banyak PNS yang tertidur diarea masjid ketika jam istirahat telah usai.
Kepala Badan Kepegawaian PendiÂdikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengatakan, rasa kanÂtuk di bulan Ramadhan memang sesuatu hal yang wajar, tetapi perlu sadar dengan kapan waktunya bekerja. “Ya kalau suÂdah waktunya masuk harus masuk, tidak boleh waktunya masuk masih tertidur, nanti bakal kita tindak,†ujarnya saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.
Ia juga mengau akan menegur para PNS yang pada saat selesai jam istirahat terlambat masuk kekantor. “Nanti meÂlalui apel pagi akan kita tegur dan ingatÂkan agar lebih disiplin lagi,†tuturnya.
Mengenai 131 PNS Pemkot Bogor yang membolos pada hari pertama maÂsuk kerja di bulan Ramadhan. Hal itu terpantau setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan KepegaÂwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor.
PNS dari Dinas Pendidikan (DisÂdik) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), paling banyak melakukan bolos. SeÂmentara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) terpuji karena semua PNS-nya masuk kerja.
Fetty Qondarsyah juga mengatakan, hasil pencatatan akan dilaporkan kepaÂda Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Nantinya akan ada evaluasi dari walikoÂta untuk menentukan nasib PNS bolos sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Berdasarkan aturan, huÂkuman awal adalah teguran secara lisan dan sanksi terberat adalah pemberhenÂtian,†kata Fetty.
Menurut Fetty, PNS selain guru seÂbanyak 3.583 orang dengan kehadiran 3.191 orang atau 89 persen pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan, sakit 64 orang, izin 51, cuti 84, lepas piket 30, tugas belajar 15, dinas luar 24, dan tanpa keterangan 131 orang.
“Jumlah ini tidak termasuk guru karena sedang berada masa liburan sekolah. Jadi ini hasil sidak kami tadi pagi dan diolah data hingga sore. HasilÂnya, di Disdik tanpa keterangan ada 51 orang, Dinsosnakertrans tanpa ketÂerangan 12 orang. Kemudian Bappeda 7 orang, BKPP dan dinas lainnya sekitar 2 orang,†ujarnya.
Fetty menyatakan, di lingkungan Setda Kota Bogor ada 9 orang dari BaÂgian Umum tidak masuk kerja karena kecapekan usai menjadi panitia Hari Jadi Bogor (HJB) ke-534.
“Banyak hajatan di Kota Bogor seÂhingga beberapa PNS yang jadi panitia, tidak masuk kerja. Tetapi kalau tidak masuk sampai lima hari, akan dilakukan teguran lisan,†kata Fetty.
Berdasarkan PP 53 tahun 2010, huÂkuman disiplin ringan dilakukan dengan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja.
Hukuman disiplin sedang dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selaÂma 16-20 hari kerja, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja dan apabila pencapaian sasaÂran kerja pada akhir tahun hanya mencaÂpai 25 persen sampai dengan 50 persen.
Hukuman disiplin berat berupa penuÂrunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah seÂlama 31-35 hari kerja, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebÂih rendah bagi PNS yang menduduki jaÂbatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jaÂbatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja.
Pemberhentian dengan hormat tiÂdak atas permintaan sendiri atau pemÂberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih serta sasaran kerja yang dicapainya pada akhir tahun kurang dari 25%. (*)
Bagi Halaman