
Beberapa program yang dikeluÂarkan pemerintah pusat dan daeÂrah, seperti belum efektif menunÂtaskan persoalan ini.
Padahal, sebut dia, dalam kitab undang-undang hukum pidana buku ketiga tentang tindak pidana pelanggaran, terdapat larangan untuk mengemis atau menggelanÂdang, seperti diatur dalam Pasal 504 KUHP dan 505 KUHP.
“Untuk itu, penting bagi PemerÂintah Pusat dan Kota Bogor untuk tetap konsisten menggulirkan program-program kemiskinan,†sebutnya.
Bintatar pun menyebutkan, beÂberapa program yang harus terus diusung oleh pemerintah. DiantaÂranya, peningkatan kualitas penÂdidikan dan keterampilan SDM penduduk miskin, pembuatan keÂbijakan yang mengharuskan invesÂtor untuk mempekerjakan warga Kota Bogor terutama penduduk miskin, program pemutakhiran data penduduk miskin secara periÂodik, penyusunan program APBD yang lebih berfokus pada penÂanggulangan kemiskinan dengan porsi anggaran yang memadai, dan pencegahan penguasaan laÂhan oleh swasta secara berlebihan terutama yang berpotensi menyÂingkirkan penduduk lokal.
“Adapun hal yang amat pentÂing, yakni pengaturan penduduk pendatang yang berencana tinggal menetap agar tidak mempengaÂruhi upaya pemberdayaan penÂduduk miskin,†terangnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2016 ini, anggaran penanggulanÂgan kemiskinan yang digelontorkÂan Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 240 miliar untuk mensubsidi sekitar 50.000 jiwa. Jumlah anggaÂran ini, lebih besar bila dibandingÂkan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya, yang hanya mencaÂpai angka Rp 197 miliar.
Sementara data tahun 2016, jumlah rumah tangga miskin di Kota Bogor masih sebesar 49.522 rumah tangga atau sekitar 120 ribu jiwa. Sebanyak 7.135 rumah tangga miskin atau sekitar 35.675 jiwa yang sudah tersentuh program pemerintah. (Patrick)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














