Beberapa program yang dikelu­arkan pemerintah pusat dan dae­rah, seperti belum efektif menun­taskan persoalan ini.

Padahal, sebut dia, dalam kitab undang-undang hukum pidana buku ketiga tentang tindak pidana pelanggaran, terdapat larangan untuk mengemis atau menggelan­dang, seperti diatur dalam Pasal 504 KUHP dan 505 KUHP.

“Untuk itu, penting bagi Pemer­intah Pusat dan Kota Bogor untuk tetap konsisten menggulirkan program-program kemiskinan,” sebutnya.

Bintatar pun menyebutkan, be­berapa program yang harus terus diusung oleh pemerintah. Dianta­ranya, peningkatan kualitas pen­didikan dan keterampilan SDM penduduk miskin, pembuatan ke­bijakan yang mengharuskan inves­tor untuk mempekerjakan warga Kota Bogor terutama penduduk miskin, program pemutakhiran data penduduk miskin secara peri­odik, penyusunan program APBD yang lebih berfokus pada pen­anggulangan kemiskinan dengan porsi anggaran yang memadai, dan pencegahan penguasaan la­han oleh swasta secara berlebihan terutama yang berpotensi meny­ingkirkan penduduk lokal.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

“Adapun hal yang amat pent­ing, yakni pengaturan penduduk pendatang yang berencana tinggal menetap agar tidak mempenga­ruhi upaya pemberdayaan pen­duduk miskin,” terangnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2016 ini, anggaran penanggulan­gan kemiskinan yang digelontork­an Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 240 miliar untuk mensubsidi sekitar 50.000 jiwa. Jumlah angga­ran ini, lebih besar bila dibanding­kan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya, yang hanya menca­pai angka Rp 197 miliar.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Sementara data tahun 2016, jumlah rumah tangga miskin di Kota Bogor masih sebesar 49.522 rumah tangga atau sekitar 120 ribu jiwa. Sebanyak 7.135 rumah tangga miskin atau sekitar 35.675 jiwa yang sudah tersentuh program pemerintah. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================