gembel-foto-KOZERBOGOR TODAY-Memasuki awal bulan Ramadhan, Kota Bogor mu­lai dibanjiri gelandangan, penge­mis (Gepeng) dan anak jalanan (Anjal).

Hampir di setiap sudut kota dan perempatan lampu merah, para Gepeng dan Anjal ini mengharap­kan rezeki dari belas kasihan.

Adapun beberapa kawasan yang terpantau BOGOR TODAY, yakni perempatan lampu merah Lodaya, sekitaran jembatan merah, perempatan Mall Jambu Dua, Lampu Merah Pajajaran, seputaran BTM, dan kawasan Jalan Sambu hingga Terminal Baranang Siang.

Kepala Dinas Sosial Ketenagak­erjaan (Dinsosnakertrans) Kota Bo­gor, Anas Resmana mengatakan, Gepeng dan Anjal yang marak di bulan Ramadhan telah menjadi tren tahunan. Mayoritas, mereka berasal dari luar Kota Bogor.

“Jelang lebaran, memang ada peningkatan. Namun, hanya se­dikit yang berdomisili di Kota Bo­gor,” sebut Anas.

Setiap bulannya, Anas men­gaku, bila Dinsosnakertrans ber­sama Satpol PP terus berupaya menertibkan Anjal dan Gepeng melalui operasi rutin. Mereka yang terjaring, langsung dilakukan pem­binaan mental dan pendidikan ket­erampilan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

“Banyak yang berhasil kita bina. Dan mereka mendirikan tempat menjahit dan beberapa ke­giatan lain,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Sosial dan Hukum Universitas Pakuan Bintatar Sinaga mengatakan, bila persoalan sosial yang dialami Kota Bogor, juga turut dialami beberapa kota besar lainnya.

Beberapa program yang dikelu­arkan pemerintah pusat dan dae­rah, seperti belum efektif menun­taskan persoalan ini.

Padahal, sebut dia, dalam kitab undang-undang hukum pidana buku ketiga tentang tindak pidana pelanggaran, terdapat larangan untuk mengemis atau menggelan­dang, seperti diatur dalam Pasal 504 KUHP dan 505 KUHP.

“Untuk itu, penting bagi Pemer­intah Pusat dan Kota Bogor untuk tetap konsisten menggulirkan program-program kemiskinan,” sebutnya.

Bintatar pun menyebutkan, be­berapa program yang harus terus diusung oleh pemerintah. Dianta­ranya, peningkatan kualitas pen­didikan dan keterampilan SDM penduduk miskin, pembuatan ke­bijakan yang mengharuskan inves­tor untuk mempekerjakan warga Kota Bogor terutama penduduk miskin, program pemutakhiran data penduduk miskin secara peri­odik, penyusunan program APBD yang lebih berfokus pada pen­anggulangan kemiskinan dengan porsi anggaran yang memadai, dan pencegahan penguasaan la­han oleh swasta secara berlebihan terutama yang berpotensi meny­ingkirkan penduduk lokal.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

“Adapun hal yang amat pent­ing, yakni pengaturan penduduk pendatang yang berencana tinggal menetap agar tidak mempenga­ruhi upaya pemberdayaan pen­duduk miskin,” terangnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2016 ini, anggaran penanggulan­gan kemiskinan yang digelontork­an Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 240 miliar untuk mensubsidi sekitar 50.000 jiwa. Jumlah angga­ran ini, lebih besar bila dibanding­kan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya, yang hanya menca­pai angka Rp 197 miliar.

Sementara data tahun 2016, jumlah rumah tangga miskin di Kota Bogor masih sebesar 49.522 rumah tangga atau sekitar 120 ribu jiwa. Sebanyak 7.135 rumah tangga miskin atau sekitar 35.675 jiwa yang sudah tersentuh program pemerintah. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================