BOGOR TODAY – Dinas PerÂindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, kemÂbali melakukan penyitaan dan mengamankan sebanyak 9400 telur rebus tidak layak huni (Busuk) dari dua lokasi berÂbeda, yaitu dari kawasan Pasar Bogor Jalan Suryakencana dan dari kawasan Pasar Anyar, JaÂlan MA Salmun. Total telur buÂsuk yang diamankan di kantor Disperindag sebanyak 12.400 butir, karena di hari sebelumÂnya, petugas Disperindag berÂhasil mengamankan sebanyak 3000 telur busuk dari kawasan Jalan Lawang Saketeng.
Kepala Bidang (Kabid) PerÂindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bogor, ManÂgahit Sinaga mengungkapkan, saat dilakukan investigasi dan pengawasan disejumlah pasar, yang merupakan kegiatan ruÂtin selama bulan ramadhan ini, petugas menemukan ada penÂgiriman telur rebus tidak layak konsumsi (busuk) di dua pasar di Kota Bogor. Setelah dilakuÂkan pemeriksaan secara intenÂsif, akhirnya semua telur busuk tersebut kita amankan.
“Semalam kita dapatkan sekitar 9400 telur busuk, jadi jika ditotalkan dengan yang hasil kemarin menjadi 12400 butir telur busuk. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menanyai pihak yang memÂbawa telur itu, informasi yang didapat bahwa telur itu berÂasal dari pemasok pabrik atau peternakan ayam di kawasan Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,†ungkapnya.
Lanjut Sinaga, pihak DisÂperindag Kota Bogor sudah berkomunikasi dan bekerÂjasama dengan DisperinÂdag Kabupaten Bogor untuk mendampingi melakukan peninjauan ke pabrik atau peternakan di kawasan CarÂingin tersebut. “Kita akan liÂhat ke lokasi pabrik atau peÂternakan ayamnya yang ada di Kabupaten Bogor nanti,†ucapnya.
Menurutnya, telur rebus buÂsuk itu merupakan makanan tidak layak konsumsi, dan biÂasanya telur telur busuk itu diÂgunakan untuk pakan ikan lele maupun pakan ikan lainnya, tetapi oleh sejumlah oknum disalahgunakan dengan dijual secara umum dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dampak dari telur rebus busuk itu adalah akan menimbulkan sejumlah penyakit, karena didalam telur mengandung bakteri yang akan berdampak ketubuh manusia seperti kulit gatal, demam, sakit kepala, mual muntah bahkan dalam waktu lama menyebabkan kanker usus.
“Telur rebus busuk itu seÂlama ini biasanya digunakan untuk bahan pembuatan bakso telur, siomay, isi cumi-cumi, isi usu maupun digunakan oleh warteg-warteg. Kegiatan penÂjualan telur rebus busuk ini juga bisa dikenai pidana, yaitu Undang-undang Nomor 8 TaÂhun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 milyar rupiah,†teÂgasnya.
Selain mengamankan telur rebus busuk, pihak DisperÂindag juga mengamankan sejumlah makanan dari pasÂar-pasar tradisional, yang diduga makanan tersebut mengandung zat berbahaya formalin maupun zat pewarna berbahaya lainnya. Sejumlah makanan yang diambil samÂpel dan sedang dilakukan uji laboratorium adalah, tahu dan mie glosor. “Kita curiga denÂgan mie glosor yang dipasok dari Sukabumi itu, karena keÂtika di tekan-tekan, mie glosor tersebut tidak hancur. Kita menduga bahwa mie glosor itu menggunakan formalin, dan sekarang sedang diperiksa di lab. Sedangkan kalau tahu suÂdah diketahui bahwa mengguÂnakan zat pewarna berbahaya. Sampel itu kita dapatkan di pasar Bogor dan pasar Anyar, jadi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk seÂlalu berhati hati dan waspada,†jelasnya.
Telur busuk yang beredar di Pasar Bogor dan Pasar MA Salmun yang disita tim operasi pasar, juga berasal dari kepeÂmilikan yang sama, yakni Edo, peternak asal Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, KaÂbupaten Bogor.
Dalam mendistribusikan telur busuknya, Edo memanÂfaatkan jasa supir kendaraan pickup dan angkutan umum yang disewanya. Telur itu, kemudian disebar oleh sang supir angkutan ke sejumlah lapak yang sudah bekerjasama dengan Edo (Sistem stor, red) dalam satu pasar.