Untitled-15SELAIN menunggu pengesahan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), pembangunan waduk di kawasan Megamendung, Puncak, juga menunggu penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Asisten Pemerin­tahan pada Sek­retariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, lantaran pemban­gunan waduk di Desa Sukamahi dan Cipayung itu bukan untuk Kabupaten Bogor, maka harus menunggu arahan dari pemerin­tah pusat dan provinsi.

“Untuk lokasinya, harus menunggu petunjuk pak gu­bernur dulu. Dimana sata ti­tiknya dari berhektar-hektar lahan yang bakal digunakan untuk waduk itu. Makanya tunggu arahan dari gubernur. Kami kan hanya menyediakan lahan saja,” kata Burhan, Ka­mis (9/6/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Belum lama ini, kata dia, Kecamatan Megamendung telah memverifikasi lahan yang dibutuhkan Pemprov Jabar. Masih ada 64 bidang tanah yang belum ditandatan­gani oleh pemiliknya saat ini. Namun, sebagian besar lahan sudah siap untuk dibebaskan.

“Tinggal 64 bidang yang be­lum karena belum ditandatan­gani oleh pemiliknya. Tidak ada penolakan. Hanya ada kesalahan administratif dan baka segera diselesaikan supaya nanti kalau sudah disahkan revisi RTRW-nya, waduk bisa segera diban­gun,” tandasnya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Setelah verifikasi, lanjutnya, proses selanjutnya yakni pengu­kuran, negosiasi harga dan pem­bayaran ganti untung. “Kita target­kan verifikasi kepemilikan selesai sebelum Idul Fitri lanjut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ka­bupaten Bogor,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================