Sementara itu, pemerintah yakin proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-De­pok-Bekasi akan selesai tahun 2018. Sejumlah hambatan proyek tersebut diklaim telah terurai.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, persoalan trase, penda­naan, serta penggunaan jenis rel telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas. “Sudah ada pertemuan antara pusat, daerah, dan BUMN yang ditunjuk mengerjakan proyek LRT,” katanya, kemarin.

Dia mengklaim, telah ada kes­epakatan soal pembagian trase yang melintas antar provinsi akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubun­gan. Sedangkan trase yang melintas di DKI Jakarta jadi kewenangan PT Jakarta Propertindo. Ukuran tipe rel juga telah diputuskan untuk menggunakan jenis standard gauge.

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Kendala penganggaran juga tidak lagi masalah. Menurut Pramono, akan segera diputuskan oleh Presiden ter­masuk harga tiket dan operasional LRT. “Yang berkaitan dengan beberapa revi­si perpres, insya Allah minggu-minggu ini selesai,” katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, prasarana LRT yang berada di lintas provinsi akan dib­iayai APBN, sedangkan yang berada di wilayah ibu kota menjadi tanggungan daerah. Pemprov DKI akan menang­gung beban subsidi atau public service obligation (PSO) apabila nilai keekono­mian proyek terlalu tinggi.

Jonan menyatakan, penetapan op­erator LRT nantinya akan diputuskan bersama antara instansinya dan Pem­da. “Operatornya nanti dibicarakan bersama,” ujar Jonan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pelaksa­naan groundbreaking pembangunan prasarana LRT akan dilakukan 22 Juni 2016. Untuk itu, dia akan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait pengalihan penyertaan modal pemer­intah (PMP) ke PT Jakarta Propertindo. “Kami juga akan mengirimkan surat ke DPRD untuk persetujuan pergub. Dalam pergub kami menyatakan PMP yang semula untuk wisma atlet dialih­kan menjadi untuk LRT,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Revisi PP Nomor 79/2015 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi telah disetujui oleh Jokowi. “Jadi kami akan menunjuk Jakpro. Selanjutnya Jakpro bisa menunjuk PT Wijaya Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk atau PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor pelak­sana,” tandasnya. (Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================