BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor nampaknya masih membutuhÂkan waktu untuk membuka aturan-aturan yang menjadi dasar dalam persiapan replik (tanggapan eksepsi) di PengaÂdilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen yang juga sebagai juru bicara KeÂjari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari akan mempelajari kembali seÂcara keseluruhan kasus Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor. “Kita akan pelajari lagi hal ini,†ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY kemaÂrin.
Ketika ditanyakan apakah akan mengajukan replik piÂhaknya tetap mengatakan akan mempelajari dahulu hal ini. “Iya, kita akan pelajari lagi,†tuturnya.
Sebelumnya, eksepsi yang dipaparkan oleh kuasa huÂkum terdakwa Hidayat Yudha Priyatna dihadapan hakim Pengadilan Tipikor dijelaskan bahwa JPU dalam hal ini perlu adanya penegasan dari MahÂkamah Agung agar hal ini diÂanggap menjadi suatu tindak pidana korupsi, karena kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa kasus ini merupakan ranah perdata dan bukan raÂnah tipikor. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan MenenÂgah (KUMKM) Kota Bogor yakni Hidayat Yudha Priyatna telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur dan perintah terkait pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua.
Eksepsi tersebut dibacakan dan merupakan tanggapan dari surat dakwaan JPU Kejari Kota Bogor yang mengkalim bahwa ada tiga pejabat tinggi Pemkot Bogor yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, yakni Walikota BoÂgor, Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman