jambu-dua-foto-KOZERBOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor nampaknya masih membutuh­kan waktu untuk membuka aturan-aturan yang menjadi dasar dalam persiapan replik (tanggapan eksepsi) di Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen yang juga sebagai juru bicara Ke­jari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari akan mempelajari kembali se­cara keseluruhan kasus Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor. “Kita akan pelajari lagi hal ini,” ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY kema­rin.

Ketika ditanyakan apakah akan mengajukan replik pi­haknya tetap mengatakan akan mempelajari dahulu hal ini. “Iya, kita akan pelajari lagi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Sebelumnya, eksepsi yang dipaparkan oleh kuasa hu­kum terdakwa Hidayat Yudha Priyatna dihadapan hakim Pengadilan Tipikor dijelaskan bahwa JPU dalam hal ini perlu adanya penegasan dari Mah­kamah Agung agar hal ini di­anggap menjadi suatu tindak pidana korupsi, karena kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa kasus ini merupakan ranah perdata dan bukan ra­nah tipikor. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menen­gah (KUMKM) Kota Bogor yakni Hidayat Yudha Priyatna telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur dan perintah terkait pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Eksepsi tersebut dibacakan dan merupakan tanggapan dari surat dakwaan JPU Kejari Kota Bogor yang mengkalim bahwa ada tiga pejabat tinggi Pemkot Bogor yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, yakni Walikota Bo­gor, Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================