Semprit Pemkab
Inspeksi kedua Yuddy yakni di Kantor Bupati Bogor. Menteri Yuddy menekankan pada Bupati Bogor Hj Nurhayanti untuk memperbaiki abÂsensi dan meningkatkan kualitas pelayÂanan publik.
Menurut politisi Hanura itu, PemerÂintah Kabupaten Bogor harus memperÂbaharui (upgrade) sistem absensi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski, kini telah diberlakukan sistem absensi elektronik, pemantauannya belum terÂpusat pada Badan Kepegawaian, PendiÂdikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
“Karena belum terkoneksi dengan BKPP, Ibu Bupati jadi kesulitan tuh memeriksa tingkat kehadiran pegaÂwai. Makanya, perlu ada upgrade soal absensi ini supaya semua terkoneksi ke BKPP sekaligus langsung ke Kemen PAN-RB,†tegas Yuddy di sela inspeksi mendadak ke Kantor Badan PertanaÂhan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Terlebih selama Ramadhan, kata Yuddy, hampir semua kota/kabupaten di Indonesia menurun tingkat kehadiÂran maupun disiplin pegawai pemerinÂtahannya. Maka itu, kata Yuddy, sistem absensi pegawai harus dirubah denÂgan yang lebih canggih dan terpantau. “Karena disiplin yang rendah akan berÂdampak pada kualitas pelayanan dan pengawasan yang tidak maksimal. KaÂlau perlu, sitem absensi ini terhubung dengan aplikasi yang bisa terpantau dengan smart phone, jadinya bisa terÂpantau dari mana saja,†tegas Yuddy.
Menurutnya, safari Ramadhan yang dilakukannya demi meningkatkan disÂiplin dan pengawasan pegawai. Karena Presiden Joko Widodo tengah meninÂgkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia. “Nah, kalau kesejahteraan sudah ditingkatkan tapi disiplinnya masih rendah, tentu akan menimbulÂkan pertanyaan di masyarakat. Sudah sejahtera tapi masih malas. Setidaknya, tingkat kehadiran ASN itu mencapai 95 persen,†tukasnya.
Ditempat yang sama, Bupati NurhayÂanti mengungkapkan bakal mengevaluasi dan menindaklanjuti soal absensi pegawai di Pemerintahan Bumi Tegar Beriman. Terlebih, Nurhayanti sudah makan asam garam dalam birokrasi pemerintahan.
“Dengan Menteri Yuddy, saya meliÂhat semua tingkat kedisplinan pegawai kami. Terutama saat ramadan seperti ini, yang memang masih perlu ada evalÂuasi besar-besaran soal absensi. Karena ini soal pelayanan khusus pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang jadi pelayan publik,†tegasnya.(*)