Untitled-4BOGOR, TODAY—Sekretaris Mah­kamah Agung (MA) Nurhadi Ab­durachman memang licin seperti belut. Ia kembali batal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Alasannya, Nurhadi tengah mengikuti rapat di Bogor. Padahal, pemeriksaan ini merupakan yang keempat dalam kasus dugaan suap terkait penan­ganan perkara di Pengadilan Neg­eri Jakarta Pusat.

“Stafnya datang mengantar su­rat pemberitahuan bahwa Nurha­di tidak bisa datang,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat

dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).

Sedianya, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Dody Ariyanto Supeno. Yuyuk menjelaskan, Nurhadi absen dari pemeriksaan dengan alasan pekerjaan. “Karena sedang ada rapat di Bogor,” ujar Yuyuk.

KPK menyatakan pemeriksaan terha­dap Nurhadi untuk menggali informasi soal dugaan adanya pihak penerima suap selain Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasu­tion. Penyidik menduga Nurhadi menge­tahui informasi terkait uang yang diterima melalui perantara Dody Ariyanto Supeno dalam beberapa kali pemberian dan tidak hanya diserahkan kepada satu penerima.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Dalam perjalanannya, KPK juga telah dua kali memanggil empat Brimob yang merupakan ajudan Nurhadi. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Bu­diawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono, dan lpda Andi Yulianto.

Namun, keempatnya mangkir tanpa keterangan. KPK lantas memastikan akan menghadirkan empat polisi tersebut secara paksa. Sebab, penyidik menduga mereka mengetahui secara pasti hubungan dan keg­iatan yang terjadi antara Dody Ariyanto dan Nurhadi terkait perkara ini.

Untuk menghadirkan empat polisi itu, KPK pun meminta bantuan kepada Polri. Alih-alih membantu pemeriksaan terhadap keempatnya, belakangan Polri mengungkap bahwa ajudan Nurhadi itu sedang dalam penugasan di Poso.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Polri juga meminta penyidik KPK memeriksa ajudan Nurhadi di Poso. Selain itu, KPK juga tengah mencari sopir Nurhadi bernama Royani. Diduga ada campur tan­gan Nurhadi dalam persembunyian Royani yang juga bekas pegawai MA.

Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam ku­run waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.

============================================================
============================================================
============================================================