Dalam perkara ini KPK sudah menetap­kan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK men­emukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Mengarah Status Tersangka

Meski demikian, belum ada peningka­tan status terhadap Nurhadi. Namun, bukan berarti kasus ini tak berkembang. Sebab, KPK masih mengumpulkan sejumlah hal. Terutama fakta-fakta dan saksi-saksi

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di Kolaka Utara, 2 Orang Luka

“Masih (ada) beberapa keterangan lagi sambil nanti menunggu diekspose (gelar perka­ra),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Selain itu, KPK sendiri sudah meny­ita uang sebanyak Rp 1,7 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Nurhadi dalam ben­tuk berbagai mata uang asing. Rinciannya USD 37.603 (sekitar Rp 496.923.850), SGD 85.800 (Rp 837.281.425), 170 ribu yen Je­pang (Rp 20.244.675), 7.501 riyal Arab Saudi (Rp 26.433.600), 1.355 euro (Rp 19.912.550), dan Rp 354.300.000.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

Belum diketahui pasti, uang itu terkait perkara atau memang merupakan bagian dari harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi. Namun, omong-omong soal harta kekay­aannya, Nurhadi selaku pejabat negara terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2012 silam. Sampai sekarang, Nurhadi tak pernah memperbaruinya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK sejatinya sudah pernah mengirim surat ke Nurhadi pada Juni 2015 terkait dengan kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================