Sejumlah konglomerat Indonesia memang terbukti menyewa jasa firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, untuk mendirikan perusahaan di yuriÂdiksi bebas pajak di luar negeri. Dalam dokumen daftar klien Mossack yang dikenal sebagai The Panama Papers, termaktub nama keluarga Mochtar RiÂady (peringkat keenam orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes), Wilmar International Ltd yang dimiliki Martua Sitorus, dan keluarga Ciputra.
Ketua Tim Satuan Tugas Tax Amnesty Bambang Brodjenegoro mengatakan, nama-nama konglomerat yang terÂdapat dalam Panama Papers masih dalam penelusuran. Sejumlah nama taipan Indonesia muncul, diantaranya pemilik Grup Lippo, James Tjahaja Riady, tercatat sebagai pemegang saÂham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd. PerusaÂhaan itu didirikan dengan bantuan Mossack di British Virgin Islands pada 2011. Putranya, John Riady, juga terÂcatat sebagai pemilik Phoenix Pacific Enterprise Ltd di BVI. Menurut data Forbes, kekayaan Riady keluarga menÂcapai USD 2,1 miliar atau sekitar Rp 27,9 triliun.
Sedangkan Wilmar International Limited tercatat memiliki dua perusaÂhaan cangkang di daerah surga pajak atau tax haven. Dua perusahaan itu adalah Klientwort Benson Trustees Ltd dan Gold Branch Enterprises Limited. Goldbranch Enterprises didirikan di British Virgin Islands pada April 2010.
Adapun Wilmar International adalah perusahaan yang dibentuk Martua pada 1991. Menurut Forbes, Wilmar memiliki 450 perusahaan manufaktur di 15 negara dengan jumÂlah karyawan mencapai 90 ribu orang di seantero jagat. Kekayaan Martua mencapai USD 1,38 miliar atau sekitar Rp 18,3 triliun. .(Yuska Apitya Aji)