Peleburan Dinas ESDM, kata Yuddy perlu disemÂpurnakan di setiap daerah agar tak menggangu tatanÂan roda pemerintahan yang ada dan pegawai pun tak perlu khawatir, karena hanya sistem administrasÂinya yang berubah.
“Untuk pgawai masih ada disetiap daerahnya masing-masing. Sistem adÂministrasi memang akan ditarik ke provinsi, tetapi pegawainya masih di daeÂrah, jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang tinggi bagi pegawai Dinas ESDM,†tukasnya.
Sementara terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenagan kota/kabupaten termasuk Kabupaten Bogor untuk menindak para pengusaha galian C, menurut YudÂdy Pemkab Bogor tidak perlu khawatir, karena kementerian yang membiÂdanginya bakal membagi peran. “Tinggal dikoordiÂnasikan saja, kan semua kemeterian mempunyai peranan masing-masing,†tegasnya.