Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dia­jukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meling­kupi gagasan ketentuan pidana bagi pembayar pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 107 berbunyi, orang yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Identi­tas Pembayar Pajak (NIPP), ti­dak melaporkan usaha dan tidak mendaftarkan objek, maka diang­gap menimbulkan kerugian nega­ra. Pidana penjara paling lambat 4 tahun dan dengan minimal satu kali sesuai kerugian negara.

Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau me­nyertakan keterangan yang tidak benar, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda minimal satu kali dari jumlah kerugian keuan­gan negara. Bagi setiap orang yang tidak atau kurang menyetor­kan pajak yang telah dipotong dikenakan pidana penjara maksi­mal 7 tahun dan denda minimal satu kali dari jumlah kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Sementara bagi setiap orang yang dengan sengaja menerbit­kan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti pembayaran yang ti­dak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 ta­hun dan denda paling sedikit satu kali dari jumlah kerugian keuan­gan negara.

Lembaga pajak yang diran­cang berdasarkan Rancangan Un­dang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diperbolehkan untuk melakukan penyidikan terhadap pembayar pajak. Termasuk melakukan tin­dakan penangkapan.

Proses penyidikan merupak­an tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan yang cukup atas suatu peristiwa tindak pidana pa­jak. Penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak. Kewenangan penyidik cukup luas, mulai dari menerima, mencari, mengum­pulkan dan atau meneliti keteran­gan atau laporan mengenai orang pribadi atau badan. Selanjutnya meminta keterangan, pemer­iksaan buku, catatan dan atau dokumen, penggeledahan, peny­itaan serta pencekalan.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Tambahan kewenangan dalam pengajuan regulasi terse­but adalah penyidik pajak berhak untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan.

Dalam pasal 102 dijelaskan, penangkapan dan penahanan berkaitan dengan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti pembayaran yang tidak ber­dasarkan transaksi yang sebena­rnya. “Setiap pegawai lembaga berhak menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti un­tuk segera diserahkan kepada pe­nyidik pajak atau penyidik pajak wajib menangkap pelaku, men­gamankan barang bukti, melaku­kan pemeriksaan dan melakukan tindakan lain sesuai kewenangan­nya,” tulis pasal 102 ayat 1.

Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat penangkapan. Pem­bayar pajak yang tertangkap akan diserahkan kemudian kepada pengadilan untuk putusan perka­ra. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan Kepala Lembaga. (Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. kok kaya gini..sementara koruptor..pengedar narkoba kaga dihukum mati..gila ini…bisa disalahgunakan nich..hadehh…