Presiden Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

1439619293-Sore-Ini-Jokowi-Dijadwalkan-Buka-Piala-Kemerdekaan-2015-di-SerangLBVEhJAKARTA TODAY– Presiden Joko Widodo me­lalui Menteri Dalam Neg­eri Tjahjo Ku m o l o membatal­kan 3.143 peraturan d a e r a h (perda) yang d i a n g g a p bermasalah. Kebijakan ini dilakukan untuk memecut laju per­tumbuhan eko­nomi.

Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia harus mampu meny­iapkan diri un­tuk mampu menghadapi persaingan antar neg­ara yang s e m a k i n ketat. “Seb­agai bangsa yang ma­jemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan se­mangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan. Den­gan toleransi dan persatuan kita akan se­makin ko ko h dalam menghadapi tantangan-tan­tangan bangsa ke depan,” ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Dalam menghadapi tan­tangan kebangsaan yang se­makin ketat, lanjut Jokowi, pemerintah pusat dan pemer­intah daerah harus saling ber­sinergi menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus memiliki visi dan a r a h tujuan yang sama, serta saling berbagi tu­gas.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

“Dan dari hasil evalu­asi yang dilakukan pemer­intah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Ke­pala Daerah, terdapat 3.143 peraturan daerah dan Per­aturan Kepala Daerah yang bermasalah yang meng­hambat kapasitas nasional menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta berten­tangan dengan semangat kebhinnekaan kita dan per­satuan kita,” kata Jokowi. “Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Neg­eri sesuai dengan kewenan­gannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah tersebut,” tambah Jokowi.

Perda yang dianggap ber­masalah tersebut meliputi perda yang menghambat per­tumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu perda tersebut juga dinilai meng­hambat proses perizinan dan investasi. “Yang ketiga perda yang menghambat kemudah­an berusaha. Dan yang keem­pat perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Jokowi. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa, pembatalan ini untuk menjadikan Indone­sia sebagai bangsa yang besar yang toleran dan yang memi­liki daya saing,” tambahnya.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Dalam jumpa pers ini, Jokowi didampingi oleh Men­teri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================