JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terÂhadap panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.
KPK meringkus dua orang dalam operasi tangkap tanÂgan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MerÂeka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara. “(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,†ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (16/6/2016).
Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN JaÂkut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Panitera dan pengacara Saipul Jamil ini diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diÂhimpun, KPK mengamankan uang seÂbanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaÂruhi putusan persidangan. Informasi yang diperoleh, dua orang yang diÂtangkap berinisial RD dan SU. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR memÂbenarkan perihal penangkapan ini. “Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut),†kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus mengatakan, uang suap yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pembeÂrian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang berÂtanggung jawab pada administrasi perkara.
Menurut Humas PN Jakut HasoÂloan Sianturi, seorang panitera berÂnama Rohadi belum bisa dikontak. Dia diketahui berada di luar kantor. “Tadi saya tanya atasannya apakah yang bersangkutan izin keluar? Menurut atasannya tidak ada izin keluar. Namun absen paginya ada,†ujar Hasoloan di Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).
Lebih lanjut, Hasoloan menÂgatakan dirinya sudah mencoba menghubungi Rohadi sejak ada kabar penangkapan namun tidak ada jawaban. Belum bisa dipastikan apakah Rohadi yang ditangkap KPK. Belum ada penjelasan resmi.
Dalam sidang putusan vonis kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhÂkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.
Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. “Yang memberatkan perbuatan terÂdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure,†ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman