Untitled-4JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ter­hadap panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.

KPK meringkus dua orang dalam operasi tangkap tan­gan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mer­eka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara. “(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (16/6/2016).

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Ja­kut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Panitera dan pengacara Saipul Jamil ini diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang di­himpun, KPK mengamankan uang se­banyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempenga­ruhi putusan persidangan. Informasi yang diperoleh, dua orang yang di­tangkap berinisial RD dan SU. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR mem­benarkan perihal penangkapan ini. “Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Agus mengatakan, uang suap yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pembe­rian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang ber­tanggung jawab pada administrasi perkara.

Menurut Humas PN Jakut Haso­loan Sianturi, seorang panitera ber­nama Rohadi belum bisa dikontak. Dia diketahui berada di luar kantor. “Tadi saya tanya atasannya apakah yang bersangkutan izin keluar? Menurut atasannya tidak ada izin keluar. Namun absen paginya ada,” ujar Hasoloan di Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Lebih lanjut, Hasoloan men­gatakan dirinya sudah mencoba menghubungi Rohadi sejak ada kabar penangkapan namun tidak ada jawaban. Belum bisa dipastikan apakah Rohadi yang ditangkap KPK. Belum ada penjelasan resmi.

Dalam sidang putusan vonis kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuh­kan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. “Yang memberatkan perbuatan ter­dakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure,” ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================