JAKARTA, TODAY—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyiÂdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terÂkait kasus suap Panitera PN Jakpus Edy NasuÂtion, kemarin. Ia diperiksa selama 6 jam dan dimintai keterangan soal bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledaÂhan,†ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (15/6/2016).Terkait kasus ini KPK telah mengÂgeledah 4 lokasi. Empat lokasi itu adalah:
- Kantor PT Paramount di ECD Gading Serpong, Tangsel; 2. Kantor PN Jakpus;
- Rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, JaÂkarta Selatan;
- Ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung.Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang senilai 1,7 M dan dokumen. KPK menemukan doÂkumen yang dibuang di lubang toilet, selain itu penyidik KPK juga menemuÂkan uang yang disembunyikan di kloset kamar mandi di dekat kamar Nurhadi.
Pada Kamis (21/4) lalu KPK melakuÂkan penggeledahan di rumah Nurhadi. Penggeledahan di rumah mewah Sekretaris MA itu dilakukan selang beÂberapa jam setelah KPK menangkap Edy yang tengah menerima uang suap untuk pengurusan perkara PK perdata.
Uang yang disita dalam pengÂgeledahan itu total mencapai Rp 1,7 miliar. Uang sejumlah itu ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang. Salah satu tempat ditemukannya uang adalah di lubang toilet duduk di kamar mandi dekat kamar Nurhadi.
Nurhadi mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pribÂadinya. Di sisi lain, KPK belum menÂgungkap peruntukan uang tersebut. “Uang pribadi. Sudah saya klarifikasi itu, iya, sudah saya klarifikasi,†ucap Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Namun terkait dengan dokuÂmen yang hendak dibuang ke toilet, Nurhadi membantahnya. Padahal dokumen tersebut telah disita KPK saat penggeledahan tersebut. “EngÂgak, enggak ada,†kata Nurhadi.