A1--16-062016--Bogor-TodayJAKARTA, TODAY—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyi­dik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter­kait kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasu­tion, kemarin. Ia diperiksa selama 6 jam dan dimintai keterangan soal bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeleda­han,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (15/6/2016).Terkait kasus ini KPK telah meng­geledah 4 lokasi. Empat lokasi itu adalah:

  1. Kantor PT Paramount di ECD Gading Serpong, Tangsel; 2. Kantor PN Jakpus;
  2. Rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, Ja­karta Selatan;
  3. Ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung.Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang senilai 1,7 M dan dokumen. KPK menemukan do­kumen yang dibuang di lubang toilet, selain itu penyidik KPK juga menemu­kan uang yang disembunyikan di kloset kamar mandi di dekat kamar Nurhadi.
BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Pada Kamis (21/4) lalu KPK melaku­kan penggeledahan di rumah Nurhadi. Penggeledahan di rumah mewah Sekretaris MA itu dilakukan selang be­berapa jam setelah KPK menangkap Edy yang tengah menerima uang suap untuk pengurusan perkara PK perdata.

Uang yang disita dalam peng­geledahan itu total mencapai Rp 1,7 miliar. Uang sejumlah itu ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang. Salah satu tempat ditemukannya uang adalah di lubang toilet duduk di kamar mandi dekat kamar Nurhadi.

Nurhadi mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang prib­adinya. Di sisi lain, KPK belum men­gungkap peruntukan uang tersebut. “Uang pribadi. Sudah saya klarifikasi itu, iya, sudah saya klarifikasi,” ucap Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).

Namun terkait dengan doku­men yang hendak dibuang ke toilet, Nurhadi membantahnya. Padahal dokumen tersebut telah disita KPK saat penggeledahan tersebut. “Eng­gak, enggak ada,” kata Nurhadi.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 20 April 2016. Tidak sampai 24 jam, penyidik KPK meng­geledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar, sebagian di anta­ranya di toilet kamar mandi.

Dari rumah Nurhadi, penyidik KPK menggeledah kantor Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Setelah itu, Nurhadi harus berurusan dengan KPK untuk menjelaskan semuanya.

Belakangan, istri Nurhadi, Tin Zurai­da juga terseret dan ikut menjadi saksi. Berikut daftar nama yang diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumah Nurhadi:1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================