JAKARTA, TODAY—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyiÂdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terÂkait kasus suap Panitera PN Jakpus Edy NasuÂtion, kemarin. Ia diperiksa selama 6 jam dan dimintai keterangan soal bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledaÂhan,†ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (15/6/2016).Terkait kasus ini KPK telah mengÂgeledah 4 lokasi. Empat lokasi itu adalah:
- Kantor PT Paramount di ECD Gading Serpong, Tangsel; 2. Kantor PN Jakpus;
- Rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, JaÂkarta Selatan;
- Ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung.Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang senilai 1,7 M dan dokumen. KPK menemukan doÂkumen yang dibuang di lubang toilet, selain itu penyidik KPK juga menemuÂkan uang yang disembunyikan di kloset kamar mandi di dekat kamar Nurhadi.
Pada Kamis (21/4) lalu KPK melakuÂkan penggeledahan di rumah Nurhadi. Penggeledahan di rumah mewah Sekretaris MA itu dilakukan selang beÂberapa jam setelah KPK menangkap Edy yang tengah menerima uang suap untuk pengurusan perkara PK perdata.
Uang yang disita dalam pengÂgeledahan itu total mencapai Rp 1,7 miliar. Uang sejumlah itu ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang. Salah satu tempat ditemukannya uang adalah di lubang toilet duduk di kamar mandi dekat kamar Nurhadi.
Nurhadi mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pribÂadinya. Di sisi lain, KPK belum menÂgungkap peruntukan uang tersebut. “Uang pribadi. Sudah saya klarifikasi itu, iya, sudah saya klarifikasi,†ucap Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Namun terkait dengan dokuÂmen yang hendak dibuang ke toilet, Nurhadi membantahnya. Padahal dokumen tersebut telah disita KPK saat penggeledahan tersebut. “EngÂgak, enggak ada,†kata Nurhadi.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 20 April 2016. Tidak sampai 24 jam, penyidik KPK mengÂgeledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar, sebagian di antaÂranya di toilet kamar mandi.
Dari rumah Nurhadi, penyidik KPK menggeledah kantor Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Setelah itu, Nurhadi harus berurusan dengan KPK untuk menjelaskan semuanya.
Belakangan, istri Nurhadi, Tin ZuraiÂda juga terseret dan ikut menjadi saksi. Berikut daftar nama yang diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumah Nurhadi:1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman