Untitled-4JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ter­hadap panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.

KPK meringkus dua orang dalam operasi tangkap tan­gan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mer­eka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara. “(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (16/6/2016).

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Ja­kut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Panitera dan pengacara Saipul Jamil ini diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang di­himpun, KPK mengamankan uang se­banyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempenga­ruhi putusan persidangan. Informasi yang diperoleh, dua orang yang di­tangkap berinisial RD dan SU. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR mem­benarkan perihal penangkapan ini. “Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Agus mengatakan, uang suap yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pembe­rian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang ber­tanggung jawab pada administrasi perkara.

============================================================
============================================================
============================================================