KPK Ciduk Panitera Kasus Saipul Jamil

Menurut Humas PN Jakut Haso­loan Sianturi, seorang panitera ber­nama Rohadi belum bisa dikontak. Dia diketahui berada di luar kantor. “Tadi saya tanya atasannya apakah yang bersangkutan izin keluar? Menurut atasannya tidak ada izin keluar. Namun absen paginya ada,” ujar Hasoloan di Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).

Lebih lanjut, Hasoloan men­gatakan dirinya sudah mencoba menghubungi Rohadi sejak ada kabar penangkapan namun tidak ada jawaban. Belum bisa dipastikan apakah Rohadi yang ditangkap KPK. Belum ada penjelasan resmi.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Dalam sidang putusan vonis kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuh­kan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. “Yang memberatkan perbuatan ter­dakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure,” ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================