“Supaya masyarakat paham akan aturan yang sudah ditentukan. Ada bai­knya, ketika masyarakat ingin tahu, jarak antara as jalan dari bangunan itu be­rapa meter, supaya mereka tidak ceroboh mendirikan bangunannya,” kata politisi Demokrat itu.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tard­iano, membantah jika DTBP belum melakukan sosial­isasi perda tersebut. “Kami sudah sosialisasikan jarak antara as jalan dengan ban­gunan, baik di jalur jalan ar­teri, primer, skunder, jalan Kabupaten, maupun jalan provinsi, serta ruas-ruas ja­lan lainnya,” katanya.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

“Kami sosialisasikan lewat kecamatan, tinggal Kecama­tan yang mensosialisasi­kannya kepada Kelurahan, maupun Desa, yang ditin­daklanjuti melalui RT, RW, supaya masyarakat meng­etahui tentang aturan, sesuai yang diamantkan dalam perda tersebut,” tegasnya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================