“Supaya masyarakat paham akan aturan yang sudah ditentukan. Ada baiÂknya, ketika masyarakat ingin tahu, jarak antara as jalan dari bangunan itu beÂrapa meter, supaya mereka tidak ceroboh mendirikan bangunannya,†kata politisi Demokrat itu.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis TardÂiano, membantah jika DTBP belum melakukan sosialÂisasi perda tersebut. “Kami sudah sosialisasikan jarak antara as jalan dengan banÂgunan, baik di jalur jalan arÂteri, primer, skunder, jalan Kabupaten, maupun jalan provinsi, serta ruas-ruas jaÂlan lainnya,†katanya.
“Kami sosialisasikan lewat kecamatan, tinggal KecamaÂtan yang mensosialisasiÂkannya kepada Kelurahan, maupun Desa, yang ditinÂdaklanjuti melalui RT, RW, supaya masyarakat mengÂetahui tentang aturan, sesuai yang diamantkan dalam perda tersebut,†tegasnya. (Rishad Noviansyah)