A1-17-062016-Bogor-TodayJAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil yang disi­dang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Empat tersangka di kasus itu, yaitu: pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman (BN), ka­kak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH), Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi (R), dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (K).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan men­gatakan, ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT. Empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemerik­saan selama 1×24 jam di Gedung KPK. “Pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang tersangka dan naik ke tingkat pe­nyidikan,” ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Basaria menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah. “Se­mentara itu ketiga orang saksi yaitu DS (Pani­tera Pengganti PN Jakut) bersama dengan dua orang sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau ka­lau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Basaria berkata, dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan. Data yang dihimpun KPK, besaran suap yang disepakati untuk perkara ini sebesar Rp500 juta. Namun, baru dicairkan Rp250 juta. “Dalam lidik yang di­lakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta,” kata Basaria.

Namun saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK hanya menemukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang itu diduga meru­pakan suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan pada Saipul Jamil.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Basaria menjelaskan, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan Saipul. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun pen­jara dan denda Rp100 juta karena terbukti me­langgar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan KUHP tentang Pencabulan.

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Yang dituntut oleh JPU 7 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian menginginkan pengurangan dan hakim hasilnya memutuskan adalah 3 ta­hun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292 KUHP,” ujar Basaria.

Kronologi Kejadian OTT

Basaria mengatakan, OTT dilakukan di empat lokasi terpisah. Lokasi pertama pen­angkapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.40 WIB. Di lokasi tersebut, KPK menangkap Bertha dan Rohadi, serta dua orang sopir setelah melakukan transaksi uang. “Dari tangan R, penyidik mendapatkan uang se­jumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah,” ujarnya.

Setelah mengamankan empat orang terse­but, lanjut Basaria, penyidik KPK langsung bergerak ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menang­kap Samsul. “Kemudian K yang merupakan ke­pala tim penasehat hukum SJ ditangkap di Ban­dara Seokarno Hatta pada malam hari dan DS selaku Panitera Pengganti di PN Jakut diambil di Kantor PN Jakut pukul 18.00 WIB,” ujar Basaria.

Atas tindakannya, tersangka R yang diduga sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Sementara, tersangka BN, K, dan SH yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember­antasan Tipikor sebagaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengacara terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menang­kap salah satu anggota tim pengacara Saipul dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (15/6/2016).

Nazarudin mengatakan, pengacara yang ditangkap oleh KPK bernama Bertha Natalia se­laku penasihat hukum dari Saipul. Hal tersebut terbukti setelah dirinya menghubungi bagian Humas KPK, pagi ini (16/6). “Tim lawyer kami diduga telah tertangkap OTT. Bertha Natalia se­laku tim penasihat hukum kami,” ujar Nazaru­din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Selain Bertha, ia menuturkan, kakak kand­ung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah juga turut diciduk dalam OTT itu. Oleh karena itu, ia men­gaku, kedatangannya ke KPK untuk memastikan kebenaran penangkapan Bertha dan Samsul.

Lebih lanjut, Nazarudin menegaskan, ti­dak mengetahui dan tidak terlibat dalam ka­sus dugaan suap tersebut. Ia berkata, baru mendapatkan informasi OTT terhadap keduan­ya dari media massa usai tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Saya juga mau meluruskan karena di media sosial terpampang foto saya. Saya tidak tahu dan tidak terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan tak menge­tahui siapa pihak lain yang juga turut ditang­kap KPK. Pasalnya, semenjak kejadian, seluruh telepon seluler tim pengacara Saipul tak bisa dihubungi.

Nazarudin membantah dugaan suap yang melibatkan koleganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait putusan atas kasus cabul yang dilakukan Saipul. Pasalnya, peristiwa OTT terhadap Bertha terjadi setelah putusan pen­gadilan. “Perkara Saipul Jamil itu sudah sele­sai. OTT terjadi setelah putusan pengadilan,” ujarnya. .(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================