JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil yang disiÂdang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Empat tersangka di kasus itu, yaitu: pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman (BN), kaÂkak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH), Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi (R), dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (K).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menÂgatakan, ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT. Empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemerikÂsaan selama 1×24 jam di Gedung KPK. “Pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang tersangka dan naik ke tingkat peÂnyidikan,†ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Basaria menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah. “SeÂmentara itu ketiga orang saksi yaitu DS (PaniÂtera Pengganti PN Jakut) bersama dengan dua orang sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau kaÂlau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali,†ujarnya.
Lebih lanjut, Basaria berkata, dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan. Data yang dihimpun KPK, besaran suap yang disepakati untuk perkara ini sebesar Rp500 juta. Namun, baru dicairkan Rp250 juta. “Dalam lidik yang diÂlakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta,†kata Basaria.
Namun saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK hanya menemukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang itu diduga meruÂpakan suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan pada Saipul Jamil.
Basaria menjelaskan, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan Saipul. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penÂjara dan denda Rp100 juta karena terbukti meÂlanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan KUHP tentang Pencabulan.
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Yang dituntut oleh JPU 7 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian menginginkan pengurangan dan hakim hasilnya memutuskan adalah 3 taÂhun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292 KUHP,†ujar Basaria.
Kronologi Kejadian OTT
Basaria mengatakan, OTT dilakukan di empat lokasi terpisah. Lokasi pertama penÂangkapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.40 WIB. Di lokasi tersebut, KPK menangkap Bertha dan Rohadi, serta dua orang sopir setelah melakukan transaksi uang. “Dari tangan R, penyidik mendapatkan uang seÂjumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah,†ujarnya.