Setelah mengamankan empat orang terse­but, lanjut Basaria, penyidik KPK langsung bergerak ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menang­kap Samsul. “Kemudian K yang merupakan ke­pala tim penasehat hukum SJ ditangkap di Ban­dara Seokarno Hatta pada malam hari dan DS selaku Panitera Pengganti di PN Jakut diambil di Kantor PN Jakut pukul 18.00 WIB,” ujar Basaria.

Atas tindakannya, tersangka R yang diduga sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka BN, K, dan SH yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember­antasan Tipikor sebagaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Pengacara terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menang­kap salah satu anggota tim pengacara Saipul dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (15/6/2016).

Nazarudin mengatakan, pengacara yang ditangkap oleh KPK bernama Bertha Natalia se­laku penasihat hukum dari Saipul. Hal tersebut terbukti setelah dirinya menghubungi bagian Humas KPK, pagi ini (16/6). “Tim lawyer kami diduga telah tertangkap OTT. Bertha Natalia se­laku tim penasihat hukum kami,” ujar Nazaru­din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Selain Bertha, ia menuturkan, kakak kand­ung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah juga turut diciduk dalam OTT itu. Oleh karena itu, ia men­gaku, kedatangannya ke KPK untuk memastikan kebenaran penangkapan Bertha dan Samsul.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Lebih lanjut, Nazarudin menegaskan, ti­dak mengetahui dan tidak terlibat dalam ka­sus dugaan suap tersebut. Ia berkata, baru mendapatkan informasi OTT terhadap keduan­ya dari media massa usai tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Saya juga mau meluruskan karena di media sosial terpampang foto saya. Saya tidak tahu dan tidak terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan tak menge­tahui siapa pihak lain yang juga turut ditang­kap KPK. Pasalnya, semenjak kejadian, seluruh telepon seluler tim pengacara Saipul tak bisa dihubungi.

Nazarudin membantah dugaan suap yang melibatkan koleganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait putusan atas kasus cabul yang dilakukan Saipul. Pasalnya, peristiwa OTT terhadap Bertha terjadi setelah putusan pen­gadilan. “Perkara Saipul Jamil itu sudah sele­sai. OTT terjadi setelah putusan pengadilan,” ujarnya. .(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================